Sidang Korupsi LPTQ Pringsewu Berlanjut, Jaksa Hadirkan 5 Saksi

Suryani

Rabu, 28 Mei 2025 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu, Selasa (27/5/2025), Foto: Reza/NK.

Sidang Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu, Selasa (27/5/2025), Foto: Reza/NK.

Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah kepada Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tahun anggaran 2022. Sidang ini menghadapkan dua terdakwa, yakni Tri Prameswari dan Rustiyan.

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono menjelaskan persidangan digelar pada Selasa (27/5/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Sidang berlangsung mulai pukul 11.30 hingga 15.15 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.

Baca Juga  Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto didampingi dua hakim anggota, Firman Khadah Tjindarbumi dan Edi Purbanus. Sementara itu, tim Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Achmad Rayhan dan Wildan M. Yani.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun lima saksi yang dihadirkan berasal dari lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Pringsewu, yaitu:

  1. Yeni Sri Astuti – Honorer Bagian Kesra
  2. Rizka Dwi Astuti – Honorer BagiaU Umum
  3. Hijra Elisa – Staf P3K
  4. Sofyan Rofli – Honorer Bagian Kesra
  5. Zainal Arifin – Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Kesra
Baca Juga  Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Menurut Kajari Pringsewu, seluruh saksi memberikan keterangan yang memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum dan membenarkan bahwa barang bukti yang diajukan sesuai dengan fakta di lapangan.

“Keterangan para saksi semakin menguatkan pembuktian atas dakwaan yang kami ajukan. Mereka juga membenarkan kesesuaian barang bukti yang telah diajukan,” ujar Wisnu.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa (3/6/2025) pukul 10.00 WIB, masih dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi-saksi. (Reza)

Baca Juga  Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Berita Terkait

300 Industri Genteng Terancam Tutup, Kapolres Pringsewu Ambil Diskresi Bantu Pengrajin
Usai Mudik Lebaran, Warga Mulai Ambil Kendaraan Titipan di Polres Pringsewu
Apel dan Halal Bihalal 2026, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran
PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes
Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:10 WIB

IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata

Kamis, 2 April 2026 - 19:04 WIB

Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas

Kamis, 2 April 2026 - 12:24 WIB

BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung

Rabu, 1 April 2026 - 12:50 WIB

Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:03 WIB

Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:59 WIB

Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:50 WIB

Lampung Usia 62, Pemprov Lampung Tegaskan Arah Pembangunan Berdaya Saing

Senin, 30 Maret 2026 - 20:08 WIB

Pansus LHP BPK DPRD Lampung Rampungkan Tugas, Soroti Temuan Berulang

Berita Terbaru

Pesawaran

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:31 WIB