Sidang DKPP, Bawaslu: Hashtag \’2019 Ganti Presiden\’ Kebebasan Ekspresi

Avatar

Rabu, 10 Oktober 2018 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com) : Dalam sidang pemeriksaan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu RI menyebut tagar 2019 Ganti Presiden (#2019GantiPresiden) sebagai kebebasan berekspresi.

\”Terkait dengan aksi hashtag 2019 Ganti Presiden dalam hal ini perlu kami sampaikan pandangan kami terkait hal ini, aksi hashtag 2019 Ganti Presiden dilihat dari perspektif kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Setiap orang pada dasarnya berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945,\” kata komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, membacakan jawaban teradu di sidang etik di gedung DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Dua anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar menjawab aduan LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia (Almisbat) terkait hashtag 2019 Ganti Presiden.

Baca Juga  HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Rahmat mengatakan aksi hashtag 2019 Ganti Presiden bukan pelanggaran kampanye, sebelum ada penetapan pasangan capres-cawapres dan juga belum memasuki masa kampanye.

Rahmat mengatakan Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti karena belum masuk masa kampanye.

\”Aksi hashtag 2019 Ganti Presiden bukan merupakan pelanggaran kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye. Bahwa mengacu pada jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 5/2018 wewenang dan tugas Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan kampanye baru dapat dilaksanakan ketika tahapan kampanye tanggal 23 September 2018 telah dimulai. Oleh karena itu Bawaslu tidak dapat menindak aksi hashtag Ganti Presiden karena belum memasuki tahapan kampanye,\” ujar Rahmat.

Dia juga mengatakan aksi hashtag 2019 Ganti Presiden tidak dilakukan oleh pelaksana kampanye, karena belum terdapat pelaksana kampanye yang didaftarkan kepada KPU.

Baca Juga  Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Menurut Rahmat, aksi hashtag 2019 Ganti Presiden tidak memenuhi unsur di dalam definisi kampanye yang diatur di Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 dan pasal 1 angka 21 PKPU 23/2018.

\”Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan kampanye pemilu adalah kegiatan yang menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu yang tujuannya untuk meyakinkan pemilih. Bahwa fenomena tagar 2019 Ganti Presiden yang marak digunakan oleh masyarakat pada tidak dapat dikategorikan dengan konten-konten berupa visi, misi, program, atau citra diri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,\” urainya.

Rahmat menambahkan, hashtag 2019 Ganti Presiden bukan kampanye hitam. Menurutnya pengertian kampanye hitam adalah menyerang langsung kepada calon tertentu.

Baca Juga  Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

\”Bahwa yang dimaksud dengan kampanye hitam adalah kampanye yang dilakukan dengan menyerang langsung kepada calon tertentu dengan menyampaikan konten atau hal-hal yang tidak benar atau berita bohong dan menyerang pribadi seorang calon,\” jelasnya.

Rahmat mengatakan, aduan pelapor soal Bawaslu yang berpihak pada salah satu calon presiden tidak benar. Sebab Bawaslu juga memberikan perlakuan yang sama terhadap gerakan hashtag Jokowi 2 Periode.

\”Dalil pengadu yang menyatakan para teradu berpihak kepada gerakan kampanye yang menyerang satu calon presiden yakni dengan menyatakan gerakan kampanye hashtag 2019 Ganti Presiden bukan pelanggaran pemilu adalah tidak tepat, karena Bawaslu juga memberikan perlakuan yang sama terhadap gerakan hashtag Jokowi 2 Periode dengan menganggap gerakan serupa bukan merupakan kampanye,\” terangnya. (dtc/lan)

Berita Terkait

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik
Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99
Kwarcab Pesawaran Serahkan Dana Bumbung Kemanusiaan ke Kwarda Lampung

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:31 WIB

Kejari Tubaba Periksa 30 Saksi Dugaan Penyimpangan Program Revolving Sapi

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Berita Terbaru

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:04 WIB

Pesawaran

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Mar 2026 - 12:00 WIB