Lampung (Netizenku.com) : Dalam sidang pemeriksaan etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu RI menyebut tagar 2019 Ganti Presiden (#2019GantiPresiden) sebagai kebebasan berekspresi.
\”Terkait dengan aksi hashtag 2019 Ganti Presiden dalam hal ini perlu kami sampaikan pandangan kami terkait hal ini, aksi hashtag 2019 Ganti Presiden dilihat dari perspektif kebebasan untuk mengeluarkan pendapat. Setiap orang pada dasarnya berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945,\” kata komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, membacakan jawaban teradu di sidang etik di gedung DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).
Dua anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Fritz Edward Siregar menjawab aduan LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia (Almisbat) terkait hashtag 2019 Ganti Presiden.
Selain itu, Rahmat mengatakan aksi hashtag 2019 Ganti Presiden bukan pelanggaran kampanye, sebelum ada penetapan pasangan capres-cawapres dan juga belum memasuki masa kampanye.
Rahmat mengatakan Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti karena belum masuk masa kampanye.
\”Aksi hashtag 2019 Ganti Presiden bukan merupakan pelanggaran kampanye karena belum memasuki tahapan kampanye. Bahwa mengacu pada jadwal tahapan sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 5/2018 wewenang dan tugas Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan kampanye baru dapat dilaksanakan ketika tahapan kampanye tanggal 23 September 2018 telah dimulai. Oleh karena itu Bawaslu tidak dapat menindak aksi hashtag Ganti Presiden karena belum memasuki tahapan kampanye,\” ujar Rahmat.
Dia juga mengatakan aksi hashtag 2019 Ganti Presiden tidak dilakukan oleh pelaksana kampanye, karena belum terdapat pelaksana kampanye yang didaftarkan kepada KPU.
Menurut Rahmat, aksi hashtag 2019 Ganti Presiden tidak memenuhi unsur di dalam definisi kampanye yang diatur di Pasal 1 angka 35 UU 7/2017 dan pasal 1 angka 21 PKPU 23/2018.
\”Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut yang dimaksud dengan kampanye pemilu adalah kegiatan yang menawarkan visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu yang tujuannya untuk meyakinkan pemilih. Bahwa fenomena tagar 2019 Ganti Presiden yang marak digunakan oleh masyarakat pada tidak dapat dikategorikan dengan konten-konten berupa visi, misi, program, atau citra diri sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,\” urainya.
Rahmat menambahkan, hashtag 2019 Ganti Presiden bukan kampanye hitam. Menurutnya pengertian kampanye hitam adalah menyerang langsung kepada calon tertentu.
\”Bahwa yang dimaksud dengan kampanye hitam adalah kampanye yang dilakukan dengan menyerang langsung kepada calon tertentu dengan menyampaikan konten atau hal-hal yang tidak benar atau berita bohong dan menyerang pribadi seorang calon,\” jelasnya.
Rahmat mengatakan, aduan pelapor soal Bawaslu yang berpihak pada salah satu calon presiden tidak benar. Sebab Bawaslu juga memberikan perlakuan yang sama terhadap gerakan hashtag Jokowi 2 Periode.
\”Dalil pengadu yang menyatakan para teradu berpihak kepada gerakan kampanye yang menyerang satu calon presiden yakni dengan menyatakan gerakan kampanye hashtag 2019 Ganti Presiden bukan pelanggaran pemilu adalah tidak tepat, karena Bawaslu juga memberikan perlakuan yang sama terhadap gerakan hashtag Jokowi 2 Periode dengan menganggap gerakan serupa bukan merupakan kampanye,\” terangnya. (dtc/lan)