Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung melalui, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan serta Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung, gelar inspeksipikasi pengawasan keamanan pangan di pusat perbelanjaan Transmart dan Mall Boemi Kedaton (MBK) Bandarlampung, Senin (4/6).
Dari hasil inspeksi yang dilakukan, secara umum tidak ditemukan adanya makanan olahan yang mengandung zat terlarang. \”Tidak ada makanan olahan yang mengandung zat terlarang, akan tetapi ada masukan untuk pihak management agar menggunakan label expired, karena kita menemukan ada produk yang tidak memiliki waktu kadarluarsanya,\” beber Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Hamartoni Ahadis kepada awak media.
Secara tegas Sekdaprov Lampung ini menghimbau kepada produsen agar berhenti memproduksi makanan yang memberikan efek negatif bagi masyarakat. \”Bukan hanya masyarakat yang dihimbau tapi produsen juga. Sudah bukan waktunya lagilah mencari keuntungan dengan merugikan masyarakat. Jangan sampai masyarakat sudah beli, rugi pula,\” tegasnya.
Lebih lanjut Hamartoni meminta kepada stakeholder terkait agar terus melakukan pembinaan. \”Ini harus ada pembinaan secara berkala dan berkelanjutan dari waktu ke waktu, agar ada sinergitas dan kesamaan misi dalam melakukan transaksi,\” pungkasnya.
Menanggapi masukan tersebut, pihak store management Transmart mengatakan, akan selalu berupaya memenuhi standar yang telah ditentukan. \”Pada dasarnya kita akan berupa memenuhi standar, baik itu standar yang ditetapkan pemerintah maupun dari pihak management sendiri. Soal kemasan itu kewenangannya ada dipusat,\” jelasnya. (Aby)