Setubuhi Pacar, Seorang Remaja Diamankan Polsek Pringsewu

Redaksi

Selasa, 7 April 2020 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Cabuli bocah di bawah umur, BP (19), warga Pekon Waluyojati, diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu.

BP diamankan pihak berwajib lantatan dugaan kuat melakukan persetubuhan terhadap AA (15), seorang pelajar di kabupaten setempat.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penangkapan BP berawal atas laporan kakek korban pada 5 April silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif

\”Dan hari itu juga pelaku langsung kami amankan pada pukul 11.00 wib,\” kata dia, Selasa (7/4).

Perbuatan bejat itu terungkap ketika sang nenek memanggil korban yang sedang berada di kamarnya untuk sarapan pagi pada Minggu (5/4) sekira jam 09.30 wib.

Namun, lantaran korban tak merespons, nenek kemudian masuk kamar untuk melakukan pengecekan. Sempat terkejut, BP tampak terlihat di dalam kamar cucunya.

Pengakuan BP, dirinya masuk ke dalam kamar korban sejak Sabtu (4/4) pukul 23.00 wib. Bahkan dia juga mengaku bila sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap AA. Setelah mendengar pengakuan dari BP tersebut, kakek korban langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Baca Juga  Polisi Ungkap Komplotan Langganan Pencuri Sapi di Pringsewu

Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan di depan penyidik, BP mengaku mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban.

\”Diakuinya persetubuhan terhadap AA telah dilakukan sebanyak 6 kali, korban sendiri sampai mau melakukan persetubuhan karena percaya kepada BP. Bila hamil (terjadi apa-apa) maka akan bertanggung jawab sepenuhnya,\” terangnya.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah spray warna hijau, satu buah baju tidur warna pink motif bunga dan satu helai celana dalam warna cream.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Atas kasus tersebut BP dijerat pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu
Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu
Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu
DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB