Setubuhi Pacar, Seorang Remaja Diamankan Polsek Pringsewu

Redaksi

Selasa, 7 April 2020 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Cabuli bocah di bawah umur, BP (19), warga Pekon Waluyojati, diamankan Unit Reskrim Polsek Pringsewu.

BP diamankan pihak berwajib lantatan dugaan kuat melakukan persetubuhan terhadap AA (15), seorang pelajar di kabupaten setempat.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Basuki Ismanto, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan bahwa penangkapan BP berawal atas laporan kakek korban pada 5 April silam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi

\”Dan hari itu juga pelaku langsung kami amankan pada pukul 11.00 wib,\” kata dia, Selasa (7/4).

Perbuatan bejat itu terungkap ketika sang nenek memanggil korban yang sedang berada di kamarnya untuk sarapan pagi pada Minggu (5/4) sekira jam 09.30 wib.

Namun, lantaran korban tak merespons, nenek kemudian masuk kamar untuk melakukan pengecekan. Sempat terkejut, BP tampak terlihat di dalam kamar cucunya.

Pengakuan BP, dirinya masuk ke dalam kamar korban sejak Sabtu (4/4) pukul 23.00 wib. Bahkan dia juga mengaku bila sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri terhadap AA. Setelah mendengar pengakuan dari BP tersebut, kakek korban langsung melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

Baca Juga  Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Kompol Basuki Ismanto mengungkapkan di depan penyidik, BP mengaku mempunyai hubungan khusus (pacaran) dengan korban.

\”Diakuinya persetubuhan terhadap AA telah dilakukan sebanyak 6 kali, korban sendiri sampai mau melakukan persetubuhan karena percaya kepada BP. Bila hamil (terjadi apa-apa) maka akan bertanggung jawab sepenuhnya,\” terangnya.

Petugas juga turut mengamankan barang bukti, di antaranya satu buah spray warna hijau, satu buah baju tidur warna pink motif bunga dan satu helai celana dalam warna cream.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Reforma Agraria untuk Dorong Ekonomi Warga

Atas kasus tersebut BP dijerat pasal 76-d juncto pasal 81 ayat 1 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Reza)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB