Setop Keteter! Lampung (Bisa) Moncer dari Benur Bening Lobster

Ilwadi Perkasa

Kamis, 5 September 2024 - 08:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Benur Bening Lobster (BBL)

Benur Bening Lobster (BBL)

Tidak elok keteter (defisit) berlama-lama. Provinsi Lampung harus cepat bangkit, mengungkit pendapatan dari sektor kelautan yang kaya raya. Bukankah di sana ada sebaran jutaan Benur Bening Lobster (BBL) yang perdagangannya kini sudah tersentuh Perda. Jangan biarkan kekayaan itu dilumat habis para mafia!

Bandarlampung (Netizenku.com): Hari ini, Kamis (5/9/2024) Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan Perikanan (DKP) Lampung Zainal K, SPi, M. Ling, meluncur ke Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Ia diminta menjadi narasumber utama dalam acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 4 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Tempat Pemasaran Ikan (TPI) BBL di Pesisir Barat dan Tanggamus. Perda ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 7 tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepeting dan Rajungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Sebelumnya, Zainal sering bolak-balik ke sana. Berbicara dengan nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) BBL.

Ia juga sering ke Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, untuk urusan yang sama, yakni memastikan KUB dapat memenuhi kuota dan menjadi pahlawan bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Sosialisasi di Kota Agung adalah kegiatan penting untuk diikuti semua pihak yang terlibat. Setelah ini kita lanjut ‘gaspol’, tancap gas memenuhi kuota yang sudah di tangan,” katanya, Kamis (05/09/2024).

Zainal optimistis, Lampung bisa ‘moncer’ dari BBL. Ia berharap dukungan dari semua pihak yang terlibat, termasuk dari pihak Aparatur Penegak Hukum (APH).

“Miliaran rupiah bisa masuk ke kas daerah. PAD kita bertambah. Nelayan kita untung banyak,” tegasnya.

Zainal berharap, tata niaga perdagangan BBL yang sudah di-Perda-kan ini dapat menutup ruang gerak para mafia. “Setop perdagangan BBL ilegal. Kalau mau cawe-cawe, ikut aturan,” tegasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Bersama Pemkot Gelar Aksi Kebersihan di Pulau Pasaran

Provinsi Lampung mulai ‘mendayung’ Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tata niaga perdagangan BBL baru dalam hitungan hari. Karena masih baru, belum banyak rupiah yang masuk ke Kas Daerah.

Zainal menjelaskan masih rendahnya realisasi pendapatan (fee) dari BBL disebabkan oleh masih rendahnya hasil tangkap nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB).

“Agustus lalu BBL belum musim. Tangkapan masih rendah sehingga belum banyak yang memperoleh Surat Keterangan Asal (SKA) dari Kementerian DKP,” jelasnya.

Zainal memastikan, pendapatan daerah dari BBL akan naik tajam hingga akhir Desember 2024. “Potensinya besar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Pemprov melalui DKP Lampung akan mengupayakan dengan sekuat tenaga jumlah kuota BBL sebesar 8.832.125 ekor bisa terealisasi tahun ini. Bila terealisasi, maka bisa menyumbangkan Rp4.416.062.500.

Baca Juga  DPRD Lampung Dorong Penyediaan Jembatan Darurat Usai Minibus Terjun di Pugung

“Itu kuota yang disetujui Kementerian DKP. Jika kinerja kita bagus, kuota terpenuhi, kita bisa minta tambah lebih banyak lagi,” jelas dia.

Berdasarkan pengajuan KUB dan Dinas Kabupaten Tanggamus dan Pesisir Barat, jumlah kuota yang diminta mencapai 71.960.000 ekor. Bila dikalikan Rp500/ekor untuk PAD, maka Pemprov Lampung bakal memperoleh income sebesar Rp35.980.000.000.

Diketahui, Pj Gubernur Lampung Samsudin sempat membahas secara khusus masalah tata niaga BBL ini bersama Kadis DKP Lampung dan Kabid Tangkap.

Kepala Bidang Tangkap DKP Lampung dalam acara sosialisasi kebijakan pengelolaan benih bening lobster (BBL) yang dipusatkan di gedung STIT Multazam, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar)

Saat itu, PJ Gubernur Samsudin memberikan atensinya dan ditindaklanjuti oleh Bidang Tangkap dengan mengadakan sosialisasi kebijakan pengelolaan benih bening lobster (BBL) yang dipusatkan di gedung STIT Multazam, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Kegiatan itu melibatkan Dinas Perikanan Pesbar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kelompok nelayan dan koperasi nelayan di Kabupaten Pesbar.(iwa)

 

Berita Terkait

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026
IJP Lampung Jajaki Kolaborasi Promosi Wisata dengan Dinas Pariwisata
Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Hadiri Entry Meeting BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas
BPBD Lampung Siapkan Sistem Peringatan Dini Banjir di Bandarlampung
BMBK Lampung Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LHP BPK
Sekdaprov Lampung Paparkan Strategi Tekan Pengangguran
Disnakeswan Lampung Raih Peringkat 2 Kematangan Perangkat Daerah
Ketua DPRD Lampung, Ajak Perkuat Gotong Royong di HUT ke-62 Lampung

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Senin, 30 Maret 2026 - 20:06 WIB

Bupati Pesawaran Sampaikan LKPJ 2025

Senin, 30 Maret 2026 - 18:43 WIB

Halal Bihalal Pemkab Pesawaran, Bupati Ajak ASN Tingkatkan Pelayanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:18 WIB

Takbir Keliling Dilarang di Jalan Protokol, Pemkab Pesawaran Imbau Warga

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Egi Tinjau Longsor Gunung Rajabasa

Sabtu, 4 Apr 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Mulai Perbaikan Jalan Prioritas 2026

Jumat, 3 Apr 2026 - 20:56 WIB