Tanggamus (Netizenku.com): Feriyansah (28) seorang warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur, Kabupaten Tanggamus, ditangkap dalam persangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) modus perampasan.
Tersangka yang berprofesi tani dalam e-KTP itu, ditangkap Polsek Kotaagung Polres Tanggamus setelah teridentifikasi sebagai pelaku jambret di Jalan Islamic Center Kotaagung.
Dari tangan tersangka turut diamankan handphone Oppo A9 2020 milik korban Andika Saputra (17) pelajar warga Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Atas penangkapan tersebut, dalam aksinya tersangka diketahui bersama seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya dan sebelum melakukan perampasan para pelaku sempat mengeroyok korban bahkan mengancam menggunakan pisau.
Fakta lain, tersangka bersama rekannya telah merencanakan Curas tersebut dengan menggunakan sepeda motor mencari sasaran sehingga menemukan korban seorang diri yang akhirnya menggunakan modus bertanya alamat.
Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono SE mengatakan tersangka Feriyansah ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan tindak pidana Curas tanggal 18 Juli 2021 dengan TKP Pekon Kusa Jalur Dua Islamic Center, Kota Agung.
“Tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya pada Sabtu, 24 Juli 2021 pukul 21.00 Wib,” kata AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Senin (26/7).
Kapolsek menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban pada Sabtu, 17 Juli 2021 sekitar pukul 19.30 Wib di Jalur Dua Islamic Center, Pekon Kusa, Kecamatan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus.
Kejadian bermula korban Andika Saputra sedang duduk di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya sambil memainkan handphone Oppo A9 2020 miliknya, kemudian datang dua orang laki laki yang tidak dikenal.
Saat itu, salah dari kedua pelaku tersebut berpura-pura bertanya kepada korban tentang alamat, kemudian saat itu korban menjawab pertanyaan dari pelaku, lantas korban bangun dari duduk dan ingin pulang ke rumah pelapor yang tidak jauh dari tempat tersebut.
Bersamaan dengan itu, tiba-tiba salah satu pelaku langsung memiting leher korban dan saat itu handphone miliknya jatuh dan diambil oleh pelaku, kemudian mereka mengancam korban menggunakan pisau.
Saat kedua pelaku hendak melarikan diri dan korban sempat menendang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku hingga motor terjatuh dan korban sempat melempar menggunakan batu namun tidak mengenai pelaku.
Atas hal itu, para pelaku kembali mengancam menggunakan pisau sehingga korban tidak melawan dan mereka kemudian melarikan diri ke arah Pekon Terbaya, Kota Agung.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp4 juta dan melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk diproses lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolsek mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka Feriyansah, Curas tersebut telah direncanakan olehnya bersama seorang rekannya dengan sasaran anak-anak bermain handphone.
“Mereka memang sudah berencana, saat melintas di TKP melihat korban dan merampas HP disertai pengeroyokan serta pengancaman. Terhadap rekannya masih dalam pengejeran dan ditetapkan DPO,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut tersangka Feriyansah sebelum merampas HP korban, ia bersama Ipan (DPO) mengendarai sepeda motor dari Pekon Kagungan ke Kota Agung guna mencari sasaran.
Dalam tindak pidana tersebut, ia berperan membawa sepeda motor. Setibanya di TKP, mereka melihat korban seorang diri, guna memuluskan aksinya berpura-pura tanya alamat.
Tersangka juga mengaku, sempat memukuli korban karena korban melakukan perlawanan dengan menendang motornya.
“Yang bawa motor saya, terus yang memiting leher korban itu Ipan. Waktu korban melawan, saya juga turut memukuli korban,” kata Feriyansah di Polsek Kota Agung.
Feriyansah menambahkan, handphone korban masih dikuasainya sebab niatnya akan dijual menunggu pembelinya. “Niatnya mau dijual, uangnya akan kami bagi dua, tetapi keburu ditangkap,” tutupnya. (Rapik)