Sentra Gakkumdu Provinsi Supervisi Bawaslu Bandarlampung

Redaksi

Jumat, 11 September 2020 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto menerima kunjungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (11/9) pagi. Foto: Netizenku.com

Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto menerima kunjungan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (11/9) pagi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi Lampung mengunjungi Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung dalam rangka supervisi atau pengawasan, Jumat (11/9).

Supervisi dalam rangka kesiapan Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota menghadapi Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwakot) Bandarlampung Tahun 2020.

Kunjungan Anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Lampung diterima Ketua Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu setempat, Yahnu Wiguno Sanyoto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Sentra Gakkumdu melakukan supervisi ke Gakkumdu Kota Bandarlampung dalam rangka memastikan Gakkumdu Bandarlampung menghadapi tahapan-tahapan pilkada. Di antaranya kesiapan kantor, personel, dan sarana prasarana,\” kata Yahnu.

Kontestasi Pilwakot Bandarlampung yang diikuti 3 pasangan bakal calon; Rycko Menoza SZP-Johan Sulaiman, Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo memiliki potensi pidana pemilu yang sangat besar.

\”Mengingat dinamisnya kontestasi Pilwakot Bandarlampung dengan 3 pasangan bakal calon yang telah mendaftar, tentu potensi pidana pemilunya sangat besar,\” ujarnya.

KPU Bandarlampung saat ini melakukan verifikasi administrasi syarat pencalonan dan akan menetapkan pasangan calon pada 23 September mendatang, dan tiga hari kemudian pada 26 September masa kampanye dimulai hingga 5 Desember 2020.

\”Di masa kampanye banyak pasal-pasal pidana pemilihan, salah satunya seperti kampanye di luar jadwal. Artinya diperlukan koordinasi yang solid antara 3 instansi yang tergabung dalam Gakkumdu untuk mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang mengarah ke pidana,\” kata dia.

Bawaslu Kota, dalam waktu dekat, menggelar rapat koordinasi bersama Panitia Pengawasan Pemilihan Kecamatan (Panwascam) dengan Gakkumdu untuk memberikan pemahaman kepada Panwascam agar mereka tidak perlu khawatir ketika menemukan adanya temuan dugaan pelanggaran atau laporan dari masyarakat yang diduga mengandung unsur pelanggaran pemilihan.

\”Mereka punya tugas melakukan penelusuran dan karena Gakkumdu tidak ada di tingkat kecamatan, maka mereka hanya meneruskan saja, sehingga nanti yang memproses adalah Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung,\” tutup Yahnu.

Sentra Gakkumdu merupakan gabungan dari 3 instansi; Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, untuk menegakkan hukum tindak pidana pemilu. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB