Pesawaran (Netizenku.com): Polsek Tegineneng, akhirnya menangkap pelaku perampasan telepon seluler (ponsel), yang sempat viral terekam kamera CCTV saat beraksi di Masjid An-Nur Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Sidobasuki RW 5, Desa Bumiagung Kecamatan Tegineneng.
Pelaku Munzir (36) seorang buruh diringkus di rumahnya, Dusun Induk Desa Kejadian Kecamatan Tegineneng. Munzir beraksi bersama rekannya Darwin yang saat ini masih DPO.
\”Pelaku pencurian dengan kekerasan yang sempat viral di media sosial yang terjadi di depan Masjid An Nur telah diamankan pihak Polsek Tegineneng, meskipun korban tidak membuat laporan dan saat ini identitas korban masih dalam penyelidikan, \”kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo dalam rilisnya, Kamis (7/1).
Penangkapan pelaku begal ponsel tersebut dilakukan pada Kamis ( 7/1) sekitar pukul 09.00 WIB di rumahnya.
\”Anggota Reskrim Polsek Tegineneng beserta Anggota piket Polsek Tegineneng dipimpin Kapolsek beserta Kanit Reserse Polsek Tegineneng berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan di dalam rumahnya beserta barang bukti berupa sebilah pisau,\” jelasnya.
Modus operandi tersangka ini, lanjut Kapolres, pad Selasa 29 Desember 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Lintas Metro Tegineneng Dusun Jambu Alas, Desa Bumi Agung.
Pelaku yang berjumlah dua orang dengan memakai jas hujan dan memakai helm mengendarai kendaraan roda dua merk Honda Beat warna hitam scotlet merah nopol tidak ada.
Tidak berapa lama berselang datang dua orang dari arah Metro menuju Bandarlampung mengendarai kendaraan roda dua menghampiri dua orang pelaku tersebut dan ikut berteduh.
Tidak berapa lama, salah satu pelaku menodongkan senjata tajam jenis pisau ke salah satu korban dan meminta secara paksa 1 unit ponsel merk Iphone type XR warna merah, 1 unit ponsel Vivo Y53 warna Gold serta uang tunai Rp250.000.
\”Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu bilah pisau bergagang kayu warna hitam panjang dan satu buah kotak ponsel Iphone.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti saat ini berada di Polsek Tegineneng guna penyidikan lebih. (Soheh)