Lampung Selatan (Netizenku.com): Malang nian nasib Selviana warga Kalianda ini. Sudah membantu meminjamkan duit, belakangan malah dirinya dianiaya dan motornya digondol pelaku, yang tiada lain adalah orang yang sudah dibantunya.
Akibat penganiayaan percobaan pembunuhan tersebut, Selviana menderita luka tusukan di dada, leher, perut dan tangan kirinya. Seperti diterangkan Kapolres Lampung Selatan, AKBP M. Syarhan. Kejadian bermula ketika Hakim Baidowi (34) orang yang dipinjami uang oleh korban mengajak bertemu. Dia bilang ingin menyicil hutang.
Tanpa menaruh curiga, hari Minggu (1/4) silam, Selviana meluncur ke lokasi yang sudah ditentukan pelaku yakni di Jalan Pantai Ketang, Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Dengan bermotor korban berangkat ditemani anaknya.
Ternyata Hakim sudah menyusun rencana jahat. Dia bersama kedua rekannya, Edi Suranto (25) dan Y (DPO), bermaksud menghabisi korban dan menjarah motornya. \”Korban mau menuruti datang ke lokasi itu karena pelaku mengaku sedang kerja memuat jagung ke dalam mobil di situ. Setelah tahu korban akan meluncur masuk ke perangkap mereka, H menelepon Y,\” terang Syarhan di Mapolres Lamsel, Selasa (17/4).
Tak lama berselang, sambung Kapolres menguraikan kronologi kejadian, korban bersama anaknya tiba di tempat yang dijanjikan. Dirinya langsung disongsong oleh H. Pelaku lantas mengajak korban ke Pantai Ketang. Alasannya karena duit untuk menyicil hutang ada di dalam mobilnya yang di parkir di dekat pantai. Korban kembali mengikuti ajakan tersebut.
\”Pelaku jalan terlebih dahulu dan diiringi korban yang berboncengan dengan anaknya. Sedangkan di belakang korban ada pelaku Y dan Edi yang juga berboncengan motor. Saat tiba di sekitar Pantai Ketang, H tiba-tiba menendang motor korban hingga korban dan anaknya terjatuh,\” lanjut Syarhan.
Melihat korbannya jatuh, pelaku Edi segera bergegas turun dari sepeda motornya dan langsung menusuk dada, leher, perut dan tangan kiri korban. Setelah melihat korbannya sudah tidak berdaya lagi, dia beralih ke arah motor korban dan membawanya pergi sambil diiringi Y yang mengendarai motor Vega ZR, sementara Hakim pergi paling akhir.
\”Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan identitas pelaku. Pada hari yang sama, pukul 16.30 WIB, pelaku H diamankan di Sidomulyo. Sedangkan E diamankan di Tulang Bawang pada hari Sabtu (14/4) kemarin. Sementara Y sampai sekarang masih buron dan terus dilakukan pengejaran,\” kata Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku terancam pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP sub pasal 365 ayat 2 ke 2 dan ke 4 KUHP sub pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP. (Eko)