Bandarlampung (Netizenku.com): Melihat masih maraknya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan terus meningkat setiap tahunnya, seharusnya RUU \’Penghapusan Kekerasan Seksual\’ menjadi perhatian serius untuk segera di sahkan. Selain itu, terus melakukan edukasi dan pengawalan terhadap perempuan yang hari ini masih dijadikan objek oleh laki-laki, juga harus menjadi fokus gerakan kaum perempuan.
Dalam rangka melaksanakan niatan tersebut, sekelompok perempuan bertopeng dengan menggunakan baju hitam melakukan edukasi terhadap perempuan dan meminta untuk membubuhi tanda tangan petisi anti kekerasan seksual terhadap perempuan di seputaran elephant Park (Taman Gajah), Sabtu (12/1).
Ketua PC Korps PMII Putri (Kopri) Bandarlampung, Lisdawana, saat di jumpai dalam aksi tersebut menyampaikan, bahwa Kopri sebagai badan semi otonom bidang Perempuan PMII juga concern dalam memberikan pendidikan kesetaraan gender.
\”Sangat miris, melihat perempuan saat ini masih selalu dijadikan objek dari kejahatan laki-laki. Yang mana bila terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan maka korban pun selalu dianggap sebagai pemantiknya,\” ujarnya.
Lisda melanjutkan, terkait makna dari aksi malam ini dengan menggunakan topeng dan pakaian hitam dikarenakan Kopri Bandarlampung sedang berduka sebab anggotanya menjadi korban dalam kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Dosen Fakultas Ushulludin (SH).
\”Kasus ini sudah menuai tanggapan dari berbagai pihak serta elemen masyarakat. Oleh karenanya, kami memandang perlu untuk terus melakukan edukasi terhadap perempuan dan juga laki-laki yang masih menjadikan objek terhadap perempuan, bahwa Kopri akan terus menyuarakan sampai para pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan tidak ada,\” tuturnya.
Sementara itu, Co. Founder Perempuan Saburai, Siti Wuryan menjelaskan, ia bersama perempuan lainnya hadir untuk perempuan dan kemanusiaan. Ia juga meminta agar masyarakat berhenti menghakimi korban.
\”Stop menyalahkan korban dalam kekerasan seksual, dengan begitu kami kaum perempuan berani melaporkan setiap tindak kekerasan seksual yang terjadi. Sehingga menjadi warning bahwa siapa saja tidak boleh melakukan pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan,\” pungkasnya. (Aby)