Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi pernyataan Wakil Ketua II DPRD Lampung, Ismet Roni, yang meminta pemerintah provinsi merasionalisasi belanja pegawai karena sudah melampaui batas maksimal 30 persen dari total APBD.
Bandarlampung (Netizenku.com): Marindo mengakui, dalam postur Perubahan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025, belanja pegawai memang melewati ambang batas sebagaimana diatur Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Ya, kami mengakui belanja pegawai pada Perubahan APBD 2025 telah melampaui ambang batas maksimal 30 persen dari total belanja daerah. Untuk itu, Pemprov Lampung akan segera mengambil langkah penyesuaian agar postur anggaran kembali sesuai ketentuan,” ujar Marindo, Selasa (19/8/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, lonjakan belanja pegawai dipengaruhi beberapa faktor, antara lain kenaikan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta penyesuaian kebijakan pusat terkait penggajian ASN.
Meski demikian, ia menegaskan Pemprov Lampung akan segera melakukan rasionalisasi sebagaimana harapan DPRD.
“Tentu kami akan menyisir kembali pos-pos belanja pegawai dan melakukan penyesuaian agar kembali berada dalam koridor aturan yang berlaku. Kami juga berterima kasih atas masukan dari DPRD sebagai fungsi pengawasan anggaran,” jelasnya.
Marindo memastikan, meski ada pengetatan belanja pegawai, Pemprov tetap memprioritaskan alokasi untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan infrastruktur.
“Belanja publik tetap menjadi prioritas utama. Pengendalian belanja pegawai sangat penting agar tidak mengganggu program pembangunan strategis daerah,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan terus berkoordinasi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD guna menjamin pelaksanaan APBD Perubahan 2025 dan APBD 2026 berjalan efisien, efektif, dan akuntabel sesuai regulasi. (*)








