Segera Disahkan, Raperda Ini Jadi Solusi Kriminalitas di Rumah Kost

Redaksi

Minggu, 20 Mei 2018 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Nk

Foto: Ilustrasi/Nk

Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Bandarlampung berencana mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan Rumah Kost pada pekan depan.

Ketua Panitis Khusus (Pansus) Raperda Penataan Rumah Kost Wahyu Lesmono mengatakan, rencananya pengesahan Raperda tentang Penataan Rumah Kost akan dilaksanakam pekan depan.

\”Insyaallah, pekan depan raperda itu akan kita sahkan, berkas-berkas raperda itu pun sepenuhnya sudah lengkap,\” ujar Wahyu saat dihubungi pada Minggu (20/5) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menjelaskan, terbentuknya Raperda tersebut sebagai bentuk komitmen guna meminimalisir potensi penyelah gunaan rumah kost. Menurut dia, penyalah gunaan rumah kost menjadi dasar yang kuat dalam membuat regulasi ini.

\”Iya kalau kita lihat, tidak sedikit loh rumah kost dijadikan tempat prostitusi, tempat judi dan pengendara narkoba. Kami tidak menginginkan hal itu,\” kata dia.

Dengan adanya Raperda ini, lanjut Wahyu, setiap tamu rumah kost diwajibkan melapor 1×24 jam kepada Kepala Rukun Tetangga (RT) guna dilakukan pendataan.

\”Iya kalau ada kawan, dipersilahkan melapor ke RT,  sebab jika ada laporan kan enak mengetahui identitas orang itu jika ada hal yang tidak dinginkan,\” paparnya.

Sementara itu, anggota Pansus Raperda Penataan Rumah Kost, Yusuf Erdiansyah, berharap raperda ini dapat menjadi solusi atas tindakannya kriminalitas yang sering terjadi di rumah kost.

\”Semoga tindak kriminalitas dapat di rumah kost dapat teratasi dengan adanya Raperda ini,\” kata dia

Ia juga mengatakan, raperda ini dapat mengdongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung. Sebab, regulasi itu mengatur bahwa pemilik rumah kost lebih dari 10 unit akan dikenakan pajak.

Diketahui, sejauh ini belum ada regulasi ditingkat pemerintah daerah mengenai penarikan pajak khusus rumah kost. (Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB