Lampung Tengah (Netizenku.com): Polisi Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lampung Tengah (Lamteng), amankan Juanda Saputra (18) warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggi Besar atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Selain itu, polisi juga menetapkan dua rekannya RI dan SA dalam daftar pencurian orang (DPO).
Kepala Polsek Terbanggi Besar, Komisaris Polisi (Kompol) Donny Hendridunand mengatakan, penangkapan tersangka atas dasar laporan polisi dengan nomo LP/ 846-B /XII/2018/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 08 Desember 2018.
\”Kita telah mengamankan tersangka atas dugaan Curat diwilayah hukum Terbanggi Besar,\” kata Kapolsek.
Menurut Kompol Donny, tindak kejahatan ini terjadi pada Jumat (7/12) lalu dengan korban Ridwan (38) warga Yukumjaya.
Selain tersangka, barang bukti yang juga ikut diamankan yakni 1 unit sepeda gunung merk Phonik.\”Tersangka saat ini kita amankan di Mapolsek setempat guna pengembangan lebih lanjut. Kita juga tetapkan dua orang rekan tersangka sebagai (DPO), kita himbau kepada dua orang ini untuk segera menyahkan diri,\” kata kapolsek.
Sementara Ridwan pada wartawan mengatakan, kronologis kejadian bermula saat dirinya pulang kerumah setelah berjualan pecel lele mendapati kunci rumah tidak dapat dibuka karena sudah dirusak oleh orang tak dikenal. \”Saya cek pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan isi rumah sudah dalam keadaan berantakan,\” kata Ridwan.
Pencuri kata Ridwan berhasil membawa kabur 1unit sepeda gunung merek phonik warna hitam silver, 1 unit sepeda gunung merk juara warna merah, 1 unit kompor gas, 1unit mesin pompa air merk sanyo, serta sepasang sepatu dan senter. \”Total kerugian atas kejadian ini mencapai Rp3.500,000,\” ungkapnya.(sansurya)