Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan modus menjadi polisi gadungan.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kejadian tersebut terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tubaba, Rabu (28/8/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
Pelapor yang juga menjadi korban berinisial DR (32), warga Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Tubaba. Sedangkan pelaku berinisial IFY (22), diketahui tinggal di alamat yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Sendi Antoni melalui Kasat Reskrim Iptu Tosira menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari pelanggaran Pasal 372 dan/atau 378 KUHP.
“Kejadian ini berlangsung di rumah korban, dimana pelaku menyamar sebagai polisi. Ini menunjukkan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan simbol dan atribut negara untuk tindakan melawan hukum,” ujar Tosira, Jumat (25/7/2025).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa atribut menyerupai kepolisian, seperti seragam PDH dan PDLT Polri, rompi hitam bertuliskan “Polisi”, dasi berlogo, sepatu, pangkat Bripda, borgol, serta beberapa kaos dan jaket bertuliskan satuan khusus seperti Jatanras, Tekab 308, dan Quick Response Team.
Tosira menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku IFY mendatangi rumah korban dan menyamar sebagai anggota Polri lengkap dengan atribut. Ia kemudian menawarkan bantuan kepada adik korban, DRS, untuk masuk menjadi anggota polisi, dengan dalih memiliki koneksi di Polda.
Korban sempat menolak karena keterbatasan biaya, namun pelaku terus meyakinkan hingga akhirnya korban menyerahkan uang secara bertahap. Total kerugian akibat penipuan ini mencapai Rp170 juta.
Korban akhirnya menyadari bahwa IFY bukan anggota Polri setelah mendapat informasi dari Bhabinkamtibmas setempat. Merasa ditipu, korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Terkait kronologis penangkapan, Tosira mengatakan setelah menerima laporan, tim gabungan dari Si Propam dan Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar bergerak cepat. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu (23/7/2025).
“Pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memperdaya korban telah diamankan dan dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Tosira.
IFY kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat. Penyidik masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (*)








