Satpol PP Tulangbawang Tindak Tegas Pelanggar Selama Covid-19

Redaksi

Minggu, 5 April 2020 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulangbawang, menegaskan jika mulai saat ini Pemkab akan menggunakan sistem aturan hukum yang baru dalam melakukan penertiban dan razia sosial terhadap semua masyarakat khususnya para pengusaha warnet dan tempat hiburan selama dalam proses pencegahan virus Corona (Covid-19) dilakukan.

Kepala Satpol PP Tulangbawang, Tuhir Alam, mengatakan jika selama dalam proses pencegahan penularan Covid-19 maka pihaknya akan melakukan razia secara rutin di seluruh wilayah Tulangbawang.

Bahkan menurut Tuhir bukan saja sebatas itu, akan tetapi semua tempat, baik di pasar, pusat perkotaan maupun lokasi usaha para pengusaha baik berskala besar maupun kecil yang berpotensi mengundang atau mengumpulkan banyak orang akan dilakukan razia sosial sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Jumlah PBBP2 Tuba tak Sinkron

\”Karena ini semua sudah menjadi ketentuan aturan hukum dan kegiatan razia ini berlaku bukan saja untuk di pusat perkotaan Menggala saja akan tetapi semua wilayah di Tulangbawang akan kami tertibkan sesuai aturan,\” katanya.

Tuhir menerangkan, dalam sistem yang diterapkan oleh satuannya dalam melakukan razia sosial selama dalam proses pencegahan virus Covid-19 ke depan pihaknya akan menggunakan metode atau sistem yang telah ditetapkan oleh Pusat.

Yakni apabila pada sebelumnya jika ada kedapatan warga Tulangbawang yang melanggar aturan hukum pada saat kegiatan razia penertiban dilakukan oleh pihaknya maka pihaknya tidak akan membawa warga tersebut ke kantor Satpol PP seperti biasanya untuk pembinaan.

\”Akan tetapi kami akan melakukan pembinaan di lokasi atau tempat kejadian di mana kami tertibkan atau razia secara langsung, untuk diberikan peringatan dan langsung kami pulangkan ke rumah masing-masing, jadi tidak lagi kami bawa ke kantor seperti biasanya,\” terangnya.

Baca Juga  Merasa Dikhianati Pejabat, Bupati Tuba Lampung Meradang

Sedangkan menurutnya, mengenai para pengusaha yang ketahuan tetap membuka usaha dan melibatkan banyak warga, serta mengumpulkan banyak orang dengan tidak megindahkan aturan pemerintah maka akan dikenakan sanksi tegas.

Sambung Tuhir, bagi setiap pengusaha yang kedapatan melanggar aturan hukum akan di kenakan sanksi berupa teguran peringatan keras serta bisa juga dilakukan penutupan sementara.

\”Sebab ini sudah masuk masa darurat, jadi bagi siapa saja yang melanggar aturan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas, baik bagi pelaku usaha, warga ataupun pihak-pihak yang coba menghalangi kinerja kami,\” jelasnya.

Baca Juga  Sanitasi, Tulangbawang Bakal Terima Bantuan APBN

Oleh karena itu Tuhir mengingatkan semua masyarakat khususnya para pengusaha warnet dan tempat hiburan agar mengikuti aturan pemerintah terkait Social Distanting selama dalam proses pencegahan Virus Covid-19.

\”Sebab jenis-jenis usaha seperti yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, karena perlu diketahui saat ini pemerintah sedang bekerja keras untuk memberantas virus Covid-19 ini dengan cara tetap di rumah dan tidak ke luar karena ini semua demi hilangnya Covid-19 di Indonesia, khususnya di Tulangbawang, jadi tolong bantu dan ikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pusat, karena apabila ada yang kedapatan melanggar, sanksi tegas dan berat sudah menunggu bagi orang yang melanggar aturan hukum,\” imbuhnya. (Armadan/len)

Berita Terkait

NoNa Resmi Mendaftar di KPU Tubaba, Lawannya ‘Ora Ono’
Telkomsel Hadirkan Koneksi 4G/LTE di Desa Bawang Tirto Mulyo dan Menggala Selatan
Cuaca Buruk Diprakirakan Melanda Pergantian Tahun
Juniardi Beri Pelatihan Jurnalistik untuk Kepala Kampung Tulangbawang
Winarti Launching Penyerahan BLM BMW Secara Virtual
Firmansyah Hadiri Pelantikan SMSI Kabupaten Tulangbawang
Anthoni Serahkan Bantuan Langsung Masyarakat dan Launching BMW 2021
Winarti Launching Program Kreatif Mandiri Bergerak Melayani Warga Tahun 2021

Berita Terkait

Kamis, 20 Maret 2025 - 17:34 WIB

Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, RO Bandarlampung Salurkan 1.680 Paket Sembako

Kamis, 20 Maret 2025 - 01:31 WIB

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:18 WIB

Pasar Murah Jelang Idul Fitri, PLN UID Lampung Siapkan 1000 Paket Sembako

Rabu, 19 Maret 2025 - 20:13 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadan, PGN Beri Santunan CSR 10.541 Anak Yatim

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:55 WIB

BRI Regional Office Bandarlampung Santuni 200 Anak Yatim Piatu di Bulan Ramadan

Senin, 17 Maret 2025 - 14:00 WIB

Ramadan, BRI Regional Office Bandarlampung Berbagi Bahagia di Panti

Sabtu, 15 Maret 2025 - 20:09 WIB

Kontribusi Nyata Energi, PGE Ulubelu Bak Pahlawan Tak Terlihat

Kamis, 13 Maret 2025 - 21:17 WIB

Lampu Kuning, APBN Februari 2025 Defisit Rp31,2 Triliun, Apa Kabar Lampung?

Berita Terbaru

Ketupat (foto: ist)

Celoteh

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Senin, 31 Mar 2025 - 20:48 WIB

Ilustrasi buku jurnalisme sastrawi. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:53 WIB

Penulis saat berada di kantor Tempo. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Merapat ke Markas Tempo

Sabtu, 29 Mar 2025 - 21:45 WIB

Mochtar Lubis (foto: ist)

Celoteh

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Jumat, 28 Mar 2025 - 22:47 WIB