Tulangbawang (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulangbawang, menegaskan jika mulai saat ini Pemkab akan menggunakan sistem aturan hukum yang baru dalam melakukan penertiban dan razia sosial terhadap semua masyarakat khususnya para pengusaha warnet dan tempat hiburan selama dalam proses pencegahan virus Corona (Covid-19) dilakukan.
Kepala Satpol PP Tulangbawang, Tuhir Alam, mengatakan jika selama dalam proses pencegahan penularan Covid-19 maka pihaknya akan melakukan razia secara rutin di seluruh wilayah Tulangbawang.
Bahkan menurut Tuhir bukan saja sebatas itu, akan tetapi semua tempat, baik di pasar, pusat perkotaan maupun lokasi usaha para pengusaha baik berskala besar maupun kecil yang berpotensi mengundang atau mengumpulkan banyak orang akan dilakukan razia sosial sesuai aturan hukum yang berlaku.
\”Karena ini semua sudah menjadi ketentuan aturan hukum dan kegiatan razia ini berlaku bukan saja untuk di pusat perkotaan Menggala saja akan tetapi semua wilayah di Tulangbawang akan kami tertibkan sesuai aturan,\” katanya.
Tuhir menerangkan, dalam sistem yang diterapkan oleh satuannya dalam melakukan razia sosial selama dalam proses pencegahan virus Covid-19 ke depan pihaknya akan menggunakan metode atau sistem yang telah ditetapkan oleh Pusat.
Yakni apabila pada sebelumnya jika ada kedapatan warga Tulangbawang yang melanggar aturan hukum pada saat kegiatan razia penertiban dilakukan oleh pihaknya maka pihaknya tidak akan membawa warga tersebut ke kantor Satpol PP seperti biasanya untuk pembinaan.
\”Akan tetapi kami akan melakukan pembinaan di lokasi atau tempat kejadian di mana kami tertibkan atau razia secara langsung, untuk diberikan peringatan dan langsung kami pulangkan ke rumah masing-masing, jadi tidak lagi kami bawa ke kantor seperti biasanya,\” terangnya.
Sedangkan menurutnya, mengenai para pengusaha yang ketahuan tetap membuka usaha dan melibatkan banyak warga, serta mengumpulkan banyak orang dengan tidak megindahkan aturan pemerintah maka akan dikenakan sanksi tegas.
Sambung Tuhir, bagi setiap pengusaha yang kedapatan melanggar aturan hukum akan di kenakan sanksi berupa teguran peringatan keras serta bisa juga dilakukan penutupan sementara.
\”Sebab ini sudah masuk masa darurat, jadi bagi siapa saja yang melanggar aturan, terpaksa kami lakukan tindakan tegas, baik bagi pelaku usaha, warga ataupun pihak-pihak yang coba menghalangi kinerja kami,\” jelasnya.
Oleh karena itu Tuhir mengingatkan semua masyarakat khususnya para pengusaha warnet dan tempat hiburan agar mengikuti aturan pemerintah terkait Social Distanting selama dalam proses pencegahan Virus Covid-19.
\”Sebab jenis-jenis usaha seperti yang berpotensi mengumpulkan banyak orang, karena perlu diketahui saat ini pemerintah sedang bekerja keras untuk memberantas virus Covid-19 ini dengan cara tetap di rumah dan tidak ke luar karena ini semua demi hilangnya Covid-19 di Indonesia, khususnya di Tulangbawang, jadi tolong bantu dan ikuti prosedur yang sudah ditetapkan oleh pusat, karena apabila ada yang kedapatan melanggar, sanksi tegas dan berat sudah menunggu bagi orang yang melanggar aturan hukum,\” imbuhnya. (Armadan/len)