Satnarkoba Polres Pringsewu Bongkar Jaringan Sabu Beromzet Ratusan Juta

Reza

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satnarkoba Polres Pringsewu berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang dijalankan oleh RG (33), warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa bisnis haram ini memiliki perputaran uang mencapai ratusan juta rupiah.

Pringsewu (Netizenku.com): Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, dalam keterangannya mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, menyampaikan penangkapan RG membuka tabir peredaran sabu skala menengah yang telah aktif beroperasi di wilayah Pringsewu selama beberapa bulan terakhir.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tekankan Kepemimpinan Berbasis Amanah pada Seminar Kepala OPD

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah mengedarkan sedikitnya 6 ons sabu sejak Desember 2024 hingga Juli 2025. Setiap ons dibelinya seharga Rp60 juta, dengan total nilai transaksi mencapai Rp360 juta,” ungkap AKP Candra kepada awak media, Selasa (15/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari bisnis tersebut, RG disebut meraup keuntungan sekitar Rp20 juta per ons, atau total Rp120 juta. Selain mendapat keuntungan finansial, RG juga mengonsumsi sabu dari sebagian barang yang dijualnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

“Keuntungan yang diperoleh tersangka sebagian besar digunakan untuk berjudi online. Ini mencerminkan pola hidup konsumtif dan tidak sehat yang memperbesar risiko penyalahgunaan narkoba,” tambahnya.

AKP Candra juga mengungkapkan RG merupakan pelaku yang tergolong licin dan telah beberapa kali menjadi target penangkapan.

“Baru kali ini kami berhasil mengamankannya setelah melakukan pengintaian intensif,” ujarnya.

Sebelumnya, RG ditangkap saat melintas di Jalan Raya Kuncup, Kelurahan Pringsewu Barat, Kamis (10/7/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 15 paket sabu siap edar dengan berat total 52,99 gram, satu unit ponsel, sepeda motor, serta uang tunai sebesar Rp3.690.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Baca Juga  Pimpin Apel, Bupati Pringsewu Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan RSUD

Diketahui, RG merupakan residivis kambuhan yang sudah dua kali ditangkap polisi dalam kasus serupa. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkait

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama
PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 23:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:26 WIB

Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:58 WIB

Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:42 WIB

Distribusi dan Sertifikasi Jadi Tantangan Dapur MBG Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:25 WIB

Pemprov Lampung Tetapkan Dewan Pendidikan 2025–2030

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:13 WIB

Pemprov Lampung Gelar Pasar Murah Ramadan di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:01 WIB

Mirzani dan Forkopimda Perkuat Sinergi Jaga Stabilitas Lampung

Minggu, 8 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pemprov Lampung Salurkan Ratusan Paket Sembako di Bulan Ramadan

Berita Terbaru

Lampung

DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak

Senin, 9 Mar 2026 - 23:00 WIB