Satgas Covid-19 Lampung Razia Prokes dan Sosialisasi Perda AKB

Redaksi

Kamis, 21 Januari 2021 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satgas Gabungan Covid-19 Provinsi Lampung menyusuri lokasi pusat keramaian di Kota Bandarlampung, Senin (18/1) malam. Foto: Netizenku.com

Tim Satgas Gabungan Covid-19 Provinsi Lampung menyusuri lokasi pusat keramaian di Kota Bandarlampung, Senin (18/1) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim Satgas Gabungan Covid-19 Provinsi Lampung menyusuri lokasi pusat keramaian kafe dan warung pinggir jalan di sejumlah titik di Kota Bandarlampung, kemarin malam.

Dalam razia yustisi protokol kesehatan yang digelar Satgas Covid-19 Lampung bersama personel TNI marinir dan angkatan darat, Polri, BPBD, Dishub, Pol PP dan pihak terkait, masih menemukan sejumlah pemilik, warga, pekerja kafe maupun pengendara motor yang tidak menggunakan masker.

Di samping itu, kafe atau sejumlah warung pinggir jalan juga tidak menyediakan sarana cuci tangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Belum ada sanksi tegas bagi para pelanggar prokes, petugas hanya memberikan teguran dan imbauan, karena masih dalam simulasi penerapan Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

Namun petugas akan menindak tegas dengan pemberian sanksi dalam menegakkan Perda AKB pada razia berikutnya sebagai bentuk pengendalian dan menekan penyebaran Covid-19.

\”Menindaklanjuti Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 kita bergerak aktif menindak tegas menata pencegahan dan pendisiplinan,\” kata Serka Setiadi Purwoko selaku Ketua Tim Razia Satgas Covid-19 Lampung.

Tindakan tegas diberlakukan menyusul 8 kabupaten/kota di Lampung masuk dalam status zona merah.

Beberapa tempat yang menjadi sasaran tim gabungan Satgas Covid-19 seperti pusat kuliner di kawasan Jalan Teuku Umar  Kedaton, Jalan Sultan Agung Way Halim.

Kemudian sejumlah kafe di Jalan Pangeran Antasari hingga kafe di Jalan Gatot Subroto Pahoman dan kawasan Jalan Antasari.

Pada pemeriksaan dan razia prokes kali ini, petugas menemukan sedikitnya 2 warung lesehan yang tidak memiliki sarana cuci tangan.

Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran prokes dengan tidak memakai masker oleh para pengendara motor. (Josua)

Berita Terkait

KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025
DPRD Lampung Dukung Sinergi Pemprov dan KPK dalam Pencegahan Korupsi
Pemprov Lampung dan KPK Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi
Warga Kampung Baru Raya Adukan Sertifikat Tanah Mangkrak ke DPRD Lampung
Budiman AS Harap Kapolda Baru Selesaikan Masalah Kriminal di Lampung
Pemprov Lampung Ajukan Pinjaman Rp1 Triliun untuk Infrastruktur
Pemprov Lampung Targetkan Realisasi APBD Capai 90 Persen

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 20:12 WIB

Puluhan Kepsek di Lambar Jadi Korban Penipuan, Bambang Kusmanto Desak Evaluasi Menyeluruh

Minggu, 16 November 2025 - 17:28 WIB

Reses di Way Kanan, DRB Dicurhati Jalan Rusak

Sabtu, 15 November 2025 - 20:01 WIB

Tri Umaryani Resmi Doktor, Kepala Bappeda Lampung Barat yang Selalu Moncer di Setiap Amanah

Sabtu, 15 November 2025 - 19:38 WIB

Hapkido Lambar Borong 12 Medali di Kejurda 2025

Sabtu, 15 November 2025 - 16:59 WIB

PDBI Lampung Barat Gelar Pelatihan Pelatih Drumband

Selasa, 11 November 2025 - 18:37 WIB

Transfer Pusat Menurun, Bupati Lambar Minta Pengelolaan Dana Desa Lebih Efektif

Senin, 10 November 2025 - 13:33 WIB

Fraksi ADEM Soroti Penurunan Belanja Daerah dalam RAPBD Lampung Barat 2026

Minggu, 9 November 2025 - 16:31 WIB

HUT ke-14, DPD NasDem Lampung Barat Gelar Lomba Gaple, Peserta Asal Timor Leste Jadi Juara

Berita Terbaru

Lampung Tengah

Reses Hari ke-5, Munir Abdul Haris Tegaskan Komitmen Bangun Desa

Senin, 17 Nov 2025 - 20:34 WIB

Lampung

Lampung Masuk 10 Provinsi dengan Inflasi Terendah Nasional

Senin, 17 Nov 2025 - 14:54 WIB

Lampung Barat

Reses di Way Kanan, DRB Dicurhati Jalan Rusak

Minggu, 16 Nov 2025 - 17:28 WIB