Satgas Covid-19 Bandarlampung Razia Hiburan Malam

Redaksi

Rabu, 20 Januari 2021 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi yustisi razia protokol kesehatan Covid-19 di tempat hiburan malam oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Selasa (19/1) malam. Foto: Netizenku.com

Operasi yustisi razia protokol kesehatan Covid-19 di tempat hiburan malam oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung, Selasa (19/1) malam. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung bersama aparat TNI/Polri pada Selasa (19/1) malam, melakukan razia yustisi disiplin protokol kesehatan ke sejumlah tempat hiburan malam.

Razia berlangsung di beberapa titik di sepanjang Jalan Yos Sudarso Panjang, Jalan Pangeran Antasari Kedamaian, Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi, dan Dejavu Luxurious Karaoke Swissbell Hotel di Jalan R Rasuna Said, Telukbetung Utara.

\”Atas nama Ketua Satgas Covid-19 Bandarlampung Herman HN, razia protokol kesehatan khususnya di beberapa tempat hiburan sudah kesekian kalinya kita laksanakan mengingat semakin tingginya angka Covid-19 yang menyebar di kabupaten/kota yang ada di Provinsi Lampung,\” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bandarlampung, Ahmad Nurizky.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyisiran tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Yos Sudarso diawali dari Cafe Eternal, 3D Karaoke, Avatar Karaoke, New Dwipa Karaoke, Executive, Johan Karaoke, Nana Kafe Karaoke.

Kemudian razia menuju Bar Mixologi di Jalan Pangeran Antasari Kedamaian dan tempat hiburan malam di sepanjang Jalan Pangeran Tirtayasa Sukabumi.

Selanjutnya razia kembali menyasar tempat hiburan Dejavu Luxurious Karaoke Swissbell Hotel di Jalan R Rasuna Said, Telukbetung Utara.

Dalam razia tersebut, petugas gabungan masih menemukan tempat hiburan malam dan para pekerjanya tidak menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya tidak memakai masker, dan minim sarana tempat cuci tangan.

\”Tadi ada satu dua orang yang memang pada saat itu tidak menggunakan masker tapi kawan-kawan dari satgas sudah menegur,\” ujar Nurizky.

Meski tidak ada sanksi tegas, hanya memberikan imbauan, namun satgas akan kembali melakukan razia dan penindakan disiplin pekerja hingga penutupan tempat hiburan malam.

\”Terkait dengan pemberlakuan Perda Nomor 3 Tahun 2020 akan kita koordinasikan dengan Bapak Wali Kota. Perintah selanjutnya kami menunggu arahan dari Bapak Wali Kota selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19,\” kata dia.

Ahmad Nurizky mengimbau kepada seluruh pemilik tempat hiburan malam yang ada di Bandarlampung untuk selalu tetap melaksanakan dan menegakkan protokol kesehatan. (Josua)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 12:03 WIB

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Selasa, 14 April 2026 - 20:42 WIB

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Senin, 13 April 2026 - 19:18 WIB

Empat Pelaku Curanmor Beraksi di Pringsewu, Dua Kabur

Kamis, 9 April 2026 - 08:11 WIB

Dari Kondusif hingga Chaos, Ini Skenario Latihan Pengamanan Polres Pringsewu

Rabu, 8 April 2026 - 20:25 WIB

PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Senin, 6 April 2026 - 22:12 WIB

Bupati Pringsewu Tekankan Semangat Pendiri Sebagai Motor Pembangunan Daerah

Senin, 6 April 2026 - 22:10 WIB

Upacara HUT ke-17, Pringsewu Teguhkan Komitmen Menuju Daerah Makmur

Senin, 6 April 2026 - 19:03 WIB

Kejari Pringsewu Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Rp1,8 Miliar

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Optimalkan Layanan RSUD BNH di HUT ke-62

Kamis, 16 Apr 2026 - 18:46 WIB

Lampung

Lampung Siap Bidik Tuan Rumah PON 2032

Kamis, 16 Apr 2026 - 13:16 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB