Liwa (Netizenku.com): Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lampung Barat Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan fasilitas umum, serta penertiban seluruh media promosi rokok, Selasa (22/10).
Plt Kasat Pol PP, Henry Faisal melalui Kabid Penegakan Perda dan Perbub Sukardi, mengatakan, Selasa (22/10) pasaran di Pasar Liwa Balikbukit, ternyata ditemukan masih banyak PKL yang berdagang di trotoar.
\”Saat dilakukan razia di Pasar Liwa, banyak pedagang yang menggelar dagangannya di trotoar, tentu melanggar Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang ketertiban umum, dan kepada yang masih menggunakan trotoar yang merupakan hak pejalan kaki tersebut kami peringatkan,\” kata dia.
Razia kali ini kata Sukardi, pihaknya tidak memberikan sanksi, tetapi menyampaikan teguran bahwa trotoar bukan tempat berjualan, dan diminta untuk menggunakan los pasar yang sudah disiapkan oleh pemerintah, untuk selanjutnya akan direkomendasikan ke Satker terkait.
\”Untuk kali ini kami hanya memberikan teguran tentang larangan berjualan di trotoar sesuai dengan Perda 15 Tahun 2013, serta akan disampaikan kepada Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk menertibkan secara langsung,\” jelas Sukardi.
Ke depan kata sumber ini, apabila masih ada PKL yang masih membandel dengan tetap berjualan di trotoar, akan diberikan sanksi yang tegas sesuai dengan yang tertuang dalam Perda.
\”Kalau kami masih menemukan PKL yang membandel, tetap berjualan di trotoar akan dijatuhkan sanksi yang tegas, dan sesuai dengan Perda 15 Tahun 2013,\” ujar Sukardi.
Selain menegakkan Perda Nomor 15 Tahun 2013, Sat Pol PP juga melakukan penertiban seluruh jenis promosi tentang rokok yang terpasang di sepanjang jalan protokol, sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
\”Berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang KTR pasal 10 ayat 2 hurup b bahwa pemasangan iklan rokok/atau produk tembakau lainnya tidak diletakkan di jalan utama atau protokol dan jalan kolektor, ternyata masih banyak yang melanggar, dan hari ini kami tertibkan dengan menurunkan serta penyegelan,\” kata Sukardi, seraya mengatakan apabila masih melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan. (Iwan)