Sanksi Moral Menanti Jika Tak Laporkan Harta Kekayaan

Redaksi

Selasa, 17 Juli 2018 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan bahwa saat ini KPK telah memiliki program pencegahan terintegrasi, ditambah lagi dengan dibentuknya Komite Advokasi Daerah (KAD), diharapkan jika terdapat hambatan yang terjadi pada pelayanan publik dan lainnya dapat segera diproses berdasarkan informasi yang ada. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (KORSUPGAH), Adlinsyah Malik Nasution, usai menghadiri acara pembentukan KAD Anti Korupsi Provinsi Lampung di Balai Keratun, Selasa (17/7).

Baca Juga  Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG

“Kita sudah menyusun beberapa rencana aksi, dan setelah ini akan ada diskusi-diskusi. Tadi para satker yang ahdir juga meminta ada pembahasana terkait perizinan, bagaimana prosesnya, berapa lama waktunya, nanti akan kita bicarakan bersama. Kita berharap ini menjadi perbaikan kedepan, demi perbaikan daerah. Forum KAD inilah wadah untuk menyampaikan segala kendala yang ditemukan dilapangan,” ucapnya.

Baca Juga  Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab

Terkait persoalan pajak, Adlinsyah mengungkapkan, ada banyak jenis pajak yang berada di daerah, namun apakah semua sudah diserahkan ke kas daerah. “ini yang harus kita cek. Caranya dengan mengoptimalkan potensi daerah, kita menggunakan alat rekam pajak, sehingga bisa diketahui pendapat yang diperoleh oelh suatu badan dan berapa pajak yang harus dikeluarkan,” paparnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menyinggung soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), menurut Adlinsyah, LHKPN harus dilaporkan sesuai dengan yang seharusnya. “Kita tidak berbicara sanksi, karena itu tergantung pada aturan yang telah dibuat daerah. Yang perlu digaris bawahi adalah, LHKPN merupakan tanggungjawab moral bagi masing-masing penyelenggara negara, jadi wajib dilaporkan” ungkap Adlinsyah. (Aby).

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 18:50 WIB

Prestasi Nasional, Lampung Selatan Raih Kategori “The Exciter” SDGs 2025

Senin, 26 Januari 2026 - 18:48 WIB

Imigrasi Kalianda Gelar Syukuran Hari Bakti ke-76

Sabtu, 24 Januari 2026 - 10:35 WIB

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:36 WIB

Tindak Lanjut Pengawasan Tuntas, Pemkab Lamsel Tuai Apresiasi

Kamis, 15 Januari 2026 - 21:42 WIB

Bupati Egi Resmikan Jalan Kota Baru–Sinar Rejeki

Kamis, 8 Januari 2026 - 08:58 WIB

Kapolres Lamsel Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:26 WIB

Unik, Pelantikan Pejabat Eselon II Lampung Selatan Digelar di Ruang Terbuka

Selasa, 6 Januari 2026 - 20:19 WIB

Polres Lampung Selatan Siap Amankan Konferkab IX PWI

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Rabu, 28 Jan 2026 - 18:11 WIB

Lainnya

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Rabu, 28 Jan 2026 - 12:29 WIB