Gratiskan Tol Suramadu-Salam Satu Jari, Jokowi Dilaporkan ke Bawaslu

Avatar

Selasa, 30 Oktober 2018 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salam satu jari di penggratisan Tol Suramadu (Foto: Istimewa)

Salam satu jari di penggratisan Tol Suramadu (Foto: Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Terkait keputusannya menggratiskan tol Jembatan Suramadu yang dinilai sebagai kampanye terselubung, capres petahana Joko Widodo (Jokowi) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Jokowi dilaporkan oleh Forum Advokat Rantau (Fara) ke Bawaslu sore ini, Selasa (30/10/2018).

Ada tiga anggota Fara yang datang melaporkan Jokowi di kantor Bawaslu.

Mereka datang pada pukul 16.50 WIB dan memasukkan berkas laporan ke sekretariat Bawaslu.

Setelah melengkapi berkas laporan, mereka mendapatkan surat tanda terima pelaporan pada pukul 17.10 WIB.

Fara menilai kebijakan Jokowi menggratiskan Jembatan Suramadu sebagai kampanye terselubung.

Mereka mempermasalahkan posisi Jokowi, yang kini juga sebagai capres.

\”Sehubungan dengan digratiskannya Jembatan Suramadu oleh Pemerintah RI pada hari Sabtu, 27 Oktober, di mana dalam peresmian penggratisannya dilakukan oleh Pak Jokowi, yang dalam hal ini menjabat Presiden RI atau capres, maka patut diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung,\” ujar anggota Fara, Rubby Cahyady, setelah melaporkan Jokowi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Tekankan Integritas dan Netralitas Pada Pilkada 2024

Selain itu, Rubby mengatakan orang-orang di sekeliling Jokowi membuat salam satu jari saat peresmian penggratisan Jembatan Suramadu.

Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk kampanye dengan menampilkan citra diri.

\”Terlebih pada saat peresmian tersebut banyak yang menunjukkan simbol salam satu jari, yang merupakan citra diri Pak Jokowi selaku capres,\” kata Rubby.

Gratiskan Jembatan Suramadu, Jokowi Dilaporakan Ke BawasluPihak yang melaporkan Jokowi terkait digratiskannya Jembatan Suramadu, Rubby Cahyady. (Dwi Andayani/detikcom)

\”Saya bilang ini terselubung, dengan gestur-gestur (satu jari) ini sangat jelas. Karena ini presiden sekaligus calon presiden,\” sambungnya.

Baca Juga  Tak Cuma Covid-19, Pilwakot Bandarlampung Masih Dibayangi Netralitas ASN

Menurut Rubby, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya terkait adanya tindakan merugikan pihak lain.

\”Berpotensi merugikan peserta pemilu lainnya, sebagaimana dinyatakan di dalam Pasal 282 juncto Pasal 306 juncto Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,\” tutur Rubby.

Ia mengatakan Jokowi seharusnya tidak datang pada saat peresmian Jembatan Suramadu. Rubby meminta Bawaslu memeriksa adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Jokowi.

\”Kenapa yang digratiskan Suramadu saja, harusnya juga Presiden tidak perlu datang ke Suramadu, melalui menteri terkait, bisa. Istilahnya Jokowi tidak harus datang. Kami harap Bawaslu dapat memeriksa dan memutus ada-tidaknya pelanggaran pemilu,\” sebutnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi menghapus tarif jembatan Suramadu. Ia sudah membantah kebijakannya itu dimaksudkan untuk mendulang suara di pilpres.

Jokowi beralasan usulan untuk pembebasan biaya jembatan yang sebelumnya berupa Tol Jembatan Suramadu, sudah ada sejak 2015.

Baca Juga  Meriahkan HUT RI ke-78, Bandara Radin Inten II dan Disparekraf Lampung Gelar Pameran Seni

Awalnya, kata Jokowi, para tokoh agama dan masyarakat meminta Jokowi menghapus biaya tol untuk sepeda motor.

Usulan itu dia terima dan diputuskan. Selanjutnya, pada tahun 2016, masyarakat meminta Jokowi memotong biaya tol sebanyak 50 persen untuk kendaraan mobil. Usulan itu juga dia terima dan diputuskan.

Jokowi membantah kebijakannya terkait dengan politik. Bahkan Jokowi mengatakan, jika bertujuan politik, keputusan penghapusan tarif tol itu baru diterapkan pada masa mendekati pencoblosan Pilpres 2019.

\”Ya kalau kita mau urusan politik, nanti saya gratiskan bulan Maret saja, tahun depan. Gitu loh. Jangan apa-apa dikaitkan dengan politik, ini urusan ekonomi, investasi, kesejahteraan, keadilan,\” tegas Jokowi di Jembatan Suramadu, Sabtu (27/10).
(dtc/lan)

Berita Terkait

Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Bawaslu Tuntaskan Pemetaan TPS Rawan
Kontes dan Expo Sapi APPSI 2024, Pj. Gubernur Lampung Dukung Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan PORSADINAS VI 2024, Wadah Santri Berprestasi dan Berakhlak Mulia
Pemprov Lampung Raih Predikat Opini Kualitas Tertinggi dalam Pelayanan Publik
Mahasiswa Lampung Gelar Aksi Tolak Politik Uang
Pj. Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Lampung di Perantauan Aktif Berkontribusi dalam Pembangunan Daerah
Dekranasda Lampung Hadirkan Nuansa Budaya di Bazar Amal Tahunan WIC Jakarta

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB