Bandarlampung (Netizenku.com): DPRD Kota Bandarlampung menyatakan persetujuan atas Ranperda tentang Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 menjadi peraturan daerah.
Hal itu disampaikan kepada Wali Kota Bandarlampung Herman HN yang mengikuti Sidang Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pengambilan Keputusan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2021, Selasa (29/9)
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Bandarlampung, Agusman Arief, mengatakan APBD Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2020 setelah perubahan adalah sebagai berikut;
(a) Pendapatan daerah, semula Rp3.003.639.971.712 bertambah Rp23.108.400.703. Jumlah pendapatan setelah perubahan Rp3.026.748.379.415.
(b) Belanja daerah, semula Rp2.927.139.971.712 bertambah Rp235.880.193.670. Jumlah belanja setelah perubahan Rp3.163.020.165.389. Kemudian defisit Rp136.271.785.974.
(c) Pembiayaan daerah, penerimaan semula Rp60 miliar bertambah menjadi Rp104.271.785.974. Jumlah penerimaan pembiayaan setelah perubahan Rp164.271.785.074.
Untuk pengeluaran, semula Rp136.500.000.000, berkurang Rp108.500.000.000. Jumlah pengeluaran pembiayaan setelah perubahan Rp28 miliar.
Jumlah pembiayaannya itu setelah perubahan Rp136.271.785.974. Sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan adalah nol rupiah.
Agusman menagatakan Laporan Badan Anggaran dan Laporan Panitia Khusus DPRD Kota Bandarlampung beserta lampirannya merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini.
\”Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Bandarlampung pada 29 September 2020,\” tutupnya. (Josua)