Liwa (Netizenku.com): Sah, Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin sebagai calon bupati dan wakil bupati dan telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, sebagai peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 27 November mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah, setelah pihaknya melakukan rapat pleno tertutup, dan menerbitkan surat berita acara
Nomor : 284/PL.02.3-BA/1804.2/2024 tentang penetapan pasangan palon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Lampung Barat
“Setelah melalui verifikasi baik persyaratan pencalonan dan calon serta hasil tes kesehatan di RSU Abdoel Moeloek, semua memenuhi syarat, maka sesuai dengan jadwal hari ini Minggu (22/9/2024), Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin telah ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Barat,” kata Syarif.
Sesuai tahapan berikutnya kata Syarif, Senin 23 September akan dilaksanakan pengundian nomor urut yang menurut rencana akan dilaksanakan di Aula Kagungan kantor bupati setempat dan dilanjutkan deklarasi damai.
“Walaupun hanya satu pasangan calon yang mendaftar di KPU, tetapi wajib dilakukan pengundian nomor urut, karena dalam surat suara pemilih tetap ada pilihan, yakni pasangan calon atau kotak tidak bergambar. Apabila nanti pasangan Parosil dan Mad Hasnurin mendapat nomor urut 1 maka nomor urut dua pilihan tidak bergambar atau sebaliknya,” jelas Syarif.
Sementara, agenda deklarasi damai kata Syarif, wajib dihadiri langsung pasangan calon bupati dan wakil bupati, akan dilaksa (Iwan nakan di Kantor KPU Lampung Barat yang baru, di kelurahan Way Mengaku Balikbukit. (Iwan)