Revisi Perda Zona Pesisir Lampung Cacat Administrasi

Redaksi

Selasa, 15 September 2020 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri (kanan)  bersama Direktur Mitra Bentala Mashabi (kiri) dan Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan (belakang) dalam Rapat Pansus Raperda Perubahan, Senin (14/9). Foto: Netizenku.com

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri (kanan) bersama Direktur Mitra Bentala Mashabi (kiri) dan Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan (belakang) dalam Rapat Pansus Raperda Perubahan, Senin (14/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai tidak ada urgensi dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dilakukan atas inisiatif DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Pansus Raperda Perubahan, Senin (14/9), di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Irfan Tri Musri selaku Direktur Walhi Lampung menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang jelas yang dijadikan dasar oleh DPRD Provinsi Lampung dalam melakukan Revisi Perda RZWP3K dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun.

Tata cara revisi atau perubahan Terhadap Perda RZWP3K juga tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena tanpa dilakukan pengkajian dan evaluasi terlebih dahulu dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta cacat administrasi dalam proses penyusunannya karena tidak didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dan landasan dalam melakukan revisi.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Inisiatif DPRD dalam melakukan revisi perda ini merupakan hal yang perlu dipertanyakan karena dasar yang digunakan oleh DPRD; Surat Kemenko Maritim & Investasi, Kementerian Perhubungan, Bupati Tanggamus, dan Bupati Pesawaran ditujukan kepada eksekutif.

\”Padahal eksekutif juga memiliki hak untuk mengajukan peraturan perundang-undangan,\” kata Irfan di Bandarlampung, Senin (14/9).

Naskah akademik yang disusun tidak dilandaskan pada kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir serta adanya perbedaan konsep antara alasan DPRD dan naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung.

Selain itu, dalam revisi perda ini juga tidak cukup hanya berdasarkan naskah akademik, melainkan harus dilandaskan dan didasari dengan KLHS.

Selain tidak sinkron dengan naskah akademik revisi perda tersebut, apa yang tertuang dan dijadikan alas oleh DPRD berdasarkan beberapa surat dari menteri dan bupati tersebut juga sudah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, mengatakan bahwa pihaknya curiga dengan adanya rencana revisi perda ini.

Chandra mempertanyakan, adanya revisi ini untuk mengakomodir kepentingan siapa. Kecuali memang ada hal-hal yang urgensi terkait konservasi alam yang mendesak.

\”Secara tegas kami menolak membicarakan perda ini lebih lanjut. DPRD itu dewan perwakilan rakyat jadi jangan menjadi dewan perwakilan kementerian, kepala daerah atau korporasi,\” ujar Chandra.

Selain itu, Direktur Mitra Bentala Mashabi mengatakan bahwa perda ini baru 2 tahun dan belum maksimal implementasinya. Perda ini sudah cukup mengakomodir masyarakat.

\”Belum efektif penerapannya kok malah direvisi, kita juga enggak tahu apa yang perlu direvisi. Jangan sampai adanya revisi ini menjadi permasalahan di kemudian hari,\” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Walhi Lampung selaku bagian dari masyarakat sipil dan lembaga yang konsen terhadap isu lingkungan hidup, sumber daya alam dan hak asasi manusia, menyatakan pendapat dalam kertas
posisi yang disampaikan pada rapat tersebut.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Adapun permintaan Walhi Lampung dalam kertas posisi tersebut menyatakan :

1. Meminta DPRD Provinsi Lampung Untuk segera membatalkan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung karena cacat administrasi dalam penyusunannya serta tidak mengedepankan aspek keberlanjutan dan jaminan keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.

2. Walhi Lampung menilai bahwa Revisi RZWP3K Provinsi Lampung akan semakin meminggirkan dan memarginalkan masyarakat pesisir serta memperparah kerusakan lingkungan hidup di sektor Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung karena orientasi dalam Revisi Perda ini mengedepankan aspek ekonomi semata.

3. Meminta Kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan implementasi atas Program dari Perd Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung serta melakukan upaya-upaya penegakan hukum atas kejahatan-kejahatan di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung yang terjadi selama ini serta melakukan evaluasi dan pengkajian
terhadap implementasi dalam perda ini. (Josua)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:50 WIB

Mahasiswa Malahayati Sosialisasikan Insinerator Minim Asap di Metro Timur

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:23 WIB

Fraksi PKB Soroti Struktur APBD, Dorong Anggaran Lebih Berpihak ke Masyarakat

Selasa, 4 Agustus 2026 - 00:20 WIB

DPRD Lampung Tegaskan Optimalisasi PAD Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Infrastruktur

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:17 WIB

DPRD Lampung Apresiasi Rencana Peluncuran Satelit Lampung-1, Dinilai Jadi Terobosan Visioner

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Mukhlis Basri Dukung Trans Sumatra Railways, Nilai Perkuat Konektivitas dan Dongkrak Ekonomi Lampung

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Berita Terbaru

Bupati dan Wakil Bupati Tubaba, Novriwan Jaya - Nadirsyah

Tulang Bawang Barat

Tubaba Jadi Contoh Daerah Lain Berkat Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Selasa, 4 Agu 2026 - 15:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Dorong Penguatan Pencegahan Korupsi Lewat Implementasi MCSP 2026

Selasa, 4 Agu 2026 - 14:43 WIB

Tulang Bawang Barat

Bupati Tubaba: Kolaborasi Jadi Kunci Hadapi Tantangan Fiskal Daerah

Selasa, 4 Agu 2026 - 13:54 WIB