Revisi Perda Zona Pesisir Lampung Cacat Administrasi

Redaksi

Selasa, 15 September 2020 - 00:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri (kanan)  bersama Direktur Mitra Bentala Mashabi (kiri) dan Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan (belakang) dalam Rapat Pansus Raperda Perubahan, Senin (14/9). Foto: Netizenku.com

Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri (kanan) bersama Direktur Mitra Bentala Mashabi (kiri) dan Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan (belakang) dalam Rapat Pansus Raperda Perubahan, Senin (14/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai tidak ada urgensi dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) yang dilakukan atas inisiatif DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Pansus Raperda Perubahan, Senin (14/9), di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Irfan Tri Musri selaku Direktur Walhi Lampung menyampaikan bahwa tidak ada kebijakan nasional yang jelas yang dijadikan dasar oleh DPRD Provinsi Lampung dalam melakukan Revisi Perda RZWP3K dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun.

Tata cara revisi atau perubahan Terhadap Perda RZWP3K juga tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil karena tanpa dilakukan pengkajian dan evaluasi terlebih dahulu dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Serta cacat administrasi dalam proses penyusunannya karena tidak didahului dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebagai dasar dan landasan dalam melakukan revisi.

Baca Juga  Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Inisiatif DPRD dalam melakukan revisi perda ini merupakan hal yang perlu dipertanyakan karena dasar yang digunakan oleh DPRD; Surat Kemenko Maritim & Investasi, Kementerian Perhubungan, Bupati Tanggamus, dan Bupati Pesawaran ditujukan kepada eksekutif.

\”Padahal eksekutif juga memiliki hak untuk mengajukan peraturan perundang-undangan,\” kata Irfan di Bandarlampung, Senin (14/9).

Naskah akademik yang disusun tidak dilandaskan pada kepentingan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir serta adanya perbedaan konsep antara alasan DPRD dan naskah akademik dalam revisi Perda RZWP3K Provinsi Lampung.

Selain itu, dalam revisi perda ini juga tidak cukup hanya berdasarkan naskah akademik, melainkan harus dilandaskan dan didasari dengan KLHS.

Selain tidak sinkron dengan naskah akademik revisi perda tersebut, apa yang tertuang dan dijadikan alas oleh DPRD berdasarkan beberapa surat dari menteri dan bupati tersebut juga sudah tertuang dalam Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP3K.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, mengatakan bahwa pihaknya curiga dengan adanya rencana revisi perda ini.

Chandra mempertanyakan, adanya revisi ini untuk mengakomodir kepentingan siapa. Kecuali memang ada hal-hal yang urgensi terkait konservasi alam yang mendesak.

\”Secara tegas kami menolak membicarakan perda ini lebih lanjut. DPRD itu dewan perwakilan rakyat jadi jangan menjadi dewan perwakilan kementerian, kepala daerah atau korporasi,\” ujar Chandra.

Selain itu, Direktur Mitra Bentala Mashabi mengatakan bahwa perda ini baru 2 tahun dan belum maksimal implementasinya. Perda ini sudah cukup mengakomodir masyarakat.

\”Belum efektif penerapannya kok malah direvisi, kita juga enggak tahu apa yang perlu direvisi. Jangan sampai adanya revisi ini menjadi permasalahan di kemudian hari,\” katanya.

Dalam kesempatan tersebut Walhi Lampung selaku bagian dari masyarakat sipil dan lembaga yang konsen terhadap isu lingkungan hidup, sumber daya alam dan hak asasi manusia, menyatakan pendapat dalam kertas
posisi yang disampaikan pada rapat tersebut.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Adapun permintaan Walhi Lampung dalam kertas posisi tersebut menyatakan :

1. Meminta DPRD Provinsi Lampung Untuk segera membatalkan Revisi Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung karena cacat administrasi dalam penyusunannya serta tidak mengedepankan aspek keberlanjutan dan jaminan keselamatan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.

2. Walhi Lampung menilai bahwa Revisi RZWP3K Provinsi Lampung akan semakin meminggirkan dan memarginalkan masyarakat pesisir serta memperparah kerusakan lingkungan hidup di sektor Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Lampung karena orientasi dalam Revisi Perda ini mengedepankan aspek ekonomi semata.

3. Meminta Kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan implementasi atas Program dari Perd Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2018 Tentang RZWP3K Provinsi Lampung serta melakukan upaya-upaya penegakan hukum atas kejahatan-kejahatan di sektor pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Lampung yang terjadi selama ini serta melakukan evaluasi dan pengkajian
terhadap implementasi dalam perda ini. (Josua)

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB