Restorative Justice, Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana di Kejari Pringsewu

Leni Marlina

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus penganiayaan, dengan pelaku inisial SY dan pencurian dengan pelaku inisial AS melalui pendekatan keadilan restoratif.

Acara berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu pada pukul 14.00 WIB, Jumat (14/6/2024), dengan prosesi pelepasan dari tahanan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Adapun kronologi perkara penganiayaan yang dilakukan Tersangka SY yaitu bermula pada tanggal 16 Februari 2024, SY melakukan penganiayaan terhadap Korban Harbiansah setelah terjadi insiden lalu lintas yang memicu emosi. Tersangka memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam kemerahan.

Baca Juga  Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan perkara pencurian yang dilakukan oleh Tersangka AS terjadi pada tanggal 2 April 2024, tersangka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi terpaksa mengambil dompet berisi uang tunai dan HP dari rumah Ulfa Istiqomah di Desa Wonodadi Utara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Kedua perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian telah dicapai antara tersangka dan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada tanggal 30 Mei 2024, untuk perkara penganiayaan dan pada tanggal 28 Mei 2024 untuk perkara pencurian.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

Sebagai tindak lanjut dari kedua perdamaian tersebut, kemudian pada tanggal 12 Juni 2024, dalam rangkaian proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, melalui ekspos perkara dan disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.

Selanjutnya lersetujuan ini didasarkan pada surat dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diterbitkan dalam bentuk SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) :
– Nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka SY.
– Nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka AS.

Baca Juga  Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Kemudian pada tanggal 14 Juni 2024, telah diserahkan SKP2 Berdasarkan Restorative Justice, kepada kedua tersangka untuk selanjutnya dibebaskan dari tahanan.

Prosesi ini menandai komitmen Kejari Pringsewu dalam menerapkan keadilan restoratif yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Wisnu menyatakan, pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku.

“Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat,” ujarnya. (Rz)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB