Restorative Justice, Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana di Kejari Pringsewu

Leni Marlina

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus penganiayaan, dengan pelaku inisial SY dan pencurian dengan pelaku inisial AS melalui pendekatan keadilan restoratif.

Acara berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu pada pukul 14.00 WIB, Jumat (14/6/2024), dengan prosesi pelepasan dari tahanan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Adapun kronologi perkara penganiayaan yang dilakukan Tersangka SY yaitu bermula pada tanggal 16 Februari 2024, SY melakukan penganiayaan terhadap Korban Harbiansah setelah terjadi insiden lalu lintas yang memicu emosi. Tersangka memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam kemerahan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan perkara pencurian yang dilakukan oleh Tersangka AS terjadi pada tanggal 2 April 2024, tersangka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi terpaksa mengambil dompet berisi uang tunai dan HP dari rumah Ulfa Istiqomah di Desa Wonodadi Utara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Kedua perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian telah dicapai antara tersangka dan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada tanggal 30 Mei 2024, untuk perkara penganiayaan dan pada tanggal 28 Mei 2024 untuk perkara pencurian.

Baca Juga  468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Sebagai tindak lanjut dari kedua perdamaian tersebut, kemudian pada tanggal 12 Juni 2024, dalam rangkaian proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, melalui ekspos perkara dan disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.

Selanjutnya lersetujuan ini didasarkan pada surat dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diterbitkan dalam bentuk SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) :
– Nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka SY.
– Nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka AS.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan ATENSI Rp892 Juta

Kemudian pada tanggal 14 Juni 2024, telah diserahkan SKP2 Berdasarkan Restorative Justice, kepada kedua tersangka untuk selanjutnya dibebaskan dari tahanan.

Prosesi ini menandai komitmen Kejari Pringsewu dalam menerapkan keadilan restoratif yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Wisnu menyatakan, pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku.

“Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat,” ujarnya. (Rz)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif
Bupati Pringsewu Dorong Kesadaran Masyarakat melalui Sosialisasi Kebijakan Perpajakan Daerah
Bupati Pringsewu Raih Penghargaan Kapolda Lampung atas Dukungan Program Cultural Policing
Buron Setahun, Pelaku Penggelapan Kendaraan Ditangkap di Banten
Mahasiswa Pascasarjana UMPRI Gelar Seminar Digitalisasi Pembelajaran
468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan
Aipda Triyoto Tutup Usia, Ribuan Pelayat Hadiri Pemakaman
Bupati Pringsewu Temui Menteri KKP, Siapkan Strategi Modernisasi Perikanan dan UMKM

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:16 WIB

Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa

Rabu, 6 Mei 2026 - 12:07 WIB

Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:23 WIB

Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Selasa, 28 April 2026 - 18:49 WIB

Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Berita Terbaru

Lampung

I Made Suarjaya Minta Kisruh Pimpinan Lamteng Diselesaikan

Senin, 18 Mei 2026 - 15:39 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dukung Percepatan Koperasi Merah Putih

Senin, 18 Mei 2026 - 14:41 WIB

Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG).(Foto: Netizenku.com)

Lampung

Sekber Konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung Datangi KPPG

Senin, 18 Mei 2026 - 14:14 WIB

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB