Restorative Justice, Hentikan 2 Penuntutan Tindak Pidana di Kejari Pringsewu

Leni Marlina

Jumat, 14 Juni 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu telah melaksanakan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka dalam kasus penganiayaan, dengan pelaku inisial SY dan pencurian dengan pelaku inisial AS melalui pendekatan keadilan restoratif.

Acara berlangsung di Kantor Kejari Pringsewu pada pukul 14.00 WIB, Jumat (14/6/2024), dengan prosesi pelepasan dari tahanan yang dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R. Wisnu Bagus Wicaksono.

Adapun kronologi perkara penganiayaan yang dilakukan Tersangka SY yaitu bermula pada tanggal 16 Februari 2024, SY melakukan penganiayaan terhadap Korban Harbiansah setelah terjadi insiden lalu lintas yang memicu emosi. Tersangka memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam kemerahan.

Baca Juga  Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sedangkan perkara pencurian yang dilakukan oleh Tersangka AS terjadi pada tanggal 2 April 2024, tersangka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi terpaksa mengambil dompet berisi uang tunai dan HP dari rumah Ulfa Istiqomah di Desa Wonodadi Utara untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga sehari-hari.

Kedua perkara tersebut kemudian diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. Perdamaian telah dicapai antara tersangka dan korban di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada tanggal 30 Mei 2024, untuk perkara penganiayaan dan pada tanggal 28 Mei 2024 untuk perkara pencurian.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Panen Raya Corporate Farming di Pekon Pujodadi

Sebagai tindak lanjut dari kedua perdamaian tersebut, kemudian pada tanggal 12 Juni 2024, dalam rangkaian proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, melalui ekspos perkara dan disetujui secara virtual oleh Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo.

Selanjutnya lersetujuan ini didasarkan pada surat dari Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, yang diterbitkan dalam bentuk SKP2 (Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara) :
– Nomor PRINT-305/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka SY.
– Nomor PRINT-304/L.8.20/Eoh.2/06/2024 untuk Tersangka AS.

Baca Juga  105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Kemudian pada tanggal 14 Juni 2024, telah diserahkan SKP2 Berdasarkan Restorative Justice, kepada kedua tersangka untuk selanjutnya dibebaskan dari tahanan.

Prosesi ini menandai komitmen Kejari Pringsewu dalam menerapkan keadilan restoratif yang bertujuan untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat.

Wisnu menyatakan, pendekatan keadilan restoratif ini tidak hanya mencerminkan keadilan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi korban dan pelaku.

“Dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, kita berharap dapat menciptakan harmoni dalam masyarakat,” ujarnya. (Rz)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:48 WIB

Batin Wulan Dorong Percepatan Sertifikasi Halal bagi UMKM Lampung

Jumat, 2 Oktober 2026 - 18:46 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

PERABOI Gelar Bakti Sosial Deteksi Dini Kanker Payudara di RSUDAM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:36 WIB

DPRD Lampung dan Disnaker Lampung Siap Tindaklanjuti Aspirasi FSPMI

Rabu, 30 September 2026 - 22:10 WIB

Wagub Jihan Siap Dukung Pengembangan Program Sastra di Lamban Sastra Isbedy

Rabu, 30 September 2026 - 16:46 WIB

Wagub Jihan Dorong Modernisasi Pertanian untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Rabu, 30 September 2026 - 16:03 WIB

Marindo Lantik Djohan Lius sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

Sekdaprov Lampung Dorong Penguatan PPID dan Pemanfaatan Media Sosial untuk Keterbukaan Informasi

Berita Terbaru