Respon RSUDAM Terkait Keluhan Biaya Visum

Suryani

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung menanggapi keluhan masyarakat terkait adanya biaya visum yang dinilai memberatkan korban kasus penganiayaan.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pihak rumah sakit menjelaskan, visum et repertum yang dilakukan terhadap korban masih termasuk dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan. Karena itu, ketentuan pembiayaan tidak dapat mengacu pada Pasal 136 KUHAP yang menyebut seluruh biaya penyidikan ditanggung negara.

“Visum et repertum dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan di dalam proses penyidikan. Jadi keliru jika ada tafsir yang menyebut biayanya harus ditanggung negara,” jelas pihak RSUDAM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, penyelidikan merupakan tahap awal untuk mengumpulkan bukti awal guna memastikan apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan tindak pidana. Tahap ini dilakukan oleh penyelidik kepolisian sebelum dilanjutkan ke tahap penyidikan untuk menemukan tersangka.

“Pada saat korban membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan, visum harus segera dilakukan agar luka atau memar tidak hilang. Karena itu, tindakan visum dilakukan pada tahap penyelidikan,” tambahnya.

Terkait dasar hukum pemungutan biaya, pihak RSUDAM menegaskan bahwa tarif visum telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.

“Berdasarkan lampiran Pergub, biaya pemeriksaan forensik oleh dokter umum sebesar Rp175 ribu, dan pemeriksaan korban dugaan pidana umum (penganiayaan) Rp325 ribu. Jadi totalnya Rp500 ribu, dan itu sesuai aturan, bukan pungli,” terang pihak rumah sakit.

Khusus bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak, visum diberikan gratis. Hal itu karena sudah ada kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung.

“Untuk korban KDRT dan anak, biaya visum sebesar Rp500 ribu ditanggung oleh Dinas PPPA,” ujarnya.

Meski demikian, RSUDAM mengapresiasi masukan masyarakat agar biaya visum digratiskan untuk seluruh kasus.

“Kami tidak menutup telinga terhadap aspirasi masyarakat. Masukan ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi untuk dibahas lebih lanjut. Tapi tentu perubahan aturan memerlukan proses dan mekanisme sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Pihak RSUDAM juga mengucapkan terima kasih atas kritik yang disampaikan masyarakat.

“Kami berharap, sebagai negara hukum, semua pihak memahami asas legalitas. Artinya, setiap tindakan hanya boleh dilakukan jika diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:13 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

Sabtu, 18 April 2026 - 12:10 WIB

Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga

Kamis, 16 April 2026 - 09:43 WIB

Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar

Selasa, 14 April 2026 - 18:14 WIB

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Rabu, 8 April 2026 - 20:27 WIB

Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan

Minggu, 5 April 2026 - 21:34 WIB

Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Kamis, 2 April 2026 - 19:31 WIB

Gandeng BPDLH, Pemkab Pesawaran Perkuat Pembiayaan Petani

Rabu, 1 April 2026 - 18:21 WIB

Ground Breaking Jembatan Perintis Garuda Perkuat Akses Desa Sukaraja

Berita Terbaru

Lampung Barat

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM

Sabtu, 18 Apr 2026 - 12:13 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Dorong Mahasiswa Kuasai Teknologi Digital

Jumat, 17 Apr 2026 - 17:52 WIB