Residivis Narkoba Asal Pringsewu Kembali Ditangkap

Leni Marlina

Jumat, 15 Maret 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Sudah dua kali masuk penjara tidak membuat AC alias Luwi (48), residivis kasus narkoba asal Pringsewu ini jera. Bapak dua anak asal Pekon Pasir Ukir, Pagelaran ini justru kembali berulah menjadi bandar sabu.

Ia kembali harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum untuk ketiga kalinya, setelah ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Pringsewu di rumahnya, Kamis (14/3/2024) siang.

Baca Juga  Balap Liar di Pringsewu Digerebek, Delapan Motor Disita

Kasat Narkoba Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan tersangka AV alias Luwi ditangkap polisi di rumahnya pada Kamis siang, 14 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penangkapan, kata Kasat, dari tangan bandar sabu ini polisi berhasil menyita 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram, plastik klip bekas pakai, puluhan plastik klip belum terpakai, alat hisap sabu dan ponsel.

Baca Juga  Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

“Selain itu dari tangan tersangka AC kami juga turut menyita uang tunai Rp1 juta yang diduga berasal dari hasil menjual sabu,” ujar Iptu Yudi Raymond pada Jumat (15/3/2024) siang.

Kasat menjelaskan, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu. dalam proses penyidikan perkaranya tersangka AC dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB

“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tandasnya. (Rz)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB