Rektor Teknokrat Lampung Digugat Mahasiswa yang Dituduh Radikal

Redaksi

Kamis, 24 Juni 2021 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dari kiri ke kanan, empat mahasiswa UTI Lampung mendapatkan pendampingan dari anggota LBH Bandarlampung di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandarlampung, Kamis (23/6). Foto: Netizenku.com

Dari kiri ke kanan, empat mahasiswa UTI Lampung mendapatkan pendampingan dari anggota LBH Bandarlampung di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Bandarlampung, Kamis (23/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Empat mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia (UTI) Lampung didampingi LBH Bandarlampung menggugat Rektor UTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Bandarlampung.

Sidang kedua yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan TUN Bandarlampung Tedi Romyadi S.H. M.H masih pada tahap dismissal prosedur atau proses penelitian terhadap gugatan yang masuk di Pengadilan TUN oleh Ketua Pengadilan.

“Yang menjadi objek gugatan tersebut adalah Surat Keputusan DO dan Skorsing yang diterbitkan oleh Rektor Universitas Teknokrat,” kata Direktur LBH Bandarlampung, Chandra Muliawan, di Bandarlampung, Kamis (24/6).

Gugatan dengan Nomor: 23/G/2021/PTUN.BL, 24/G/2021/PTUN.BL, 25/G/2021/PTUN.BL, 26/G/2021/PTUN.BL dilayangkan oleh LBH Bandarlampung sebagai kuasa dari empat mahasiswa Teknik Sipil yang diberikan sanksi DO dan Skorsing pada 8 Juni 2021 kepada Rektor Universitas Teknokrat Indonesia melalui Pengadilan TUN Bandarlampung.

Gugatan tersebut adalah salah satu upaya hukum yang dilakukan empat mahasiswa tersebut, setelah upaya-upaya non litigasi dilakukan.

Sebelumnya pada 22 April 2021 telah dilakukan upaya mediasi, namun pihak kampus tetap kukuh dengn keputusannya untuk memberikan sanksi dengan dalih melanggar ketentuan akademik.

Baca Juga  Tujuh Guru SD di Bandarlampung Terpapar Covid-19

“Klarifikasi yang diberikan pihak kampus senyatanya sangat berbeda dengan apa yang menjadi dasar objek gugatan. Bahwa yang menjadi dasar penerbitan SK tersebut sangat mengada-ada dan sama sekali tidak berdasar,” ujar Awang sapaan akrab Chandra Muliawan.

Dia mengatakan pihak kampus menuduh mahasiswa yang tergabung di dalam Himpunan Mahasiswa Teknik Sipil telah mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta berpotensi menjadi kegiatan yang bersifat ekstrimisme dan radikalisme.

“Bahwa tuduhan dan stigma negatif tersebut diketahui berkaitan dengan aktifitas Hima Teknik Sipil yang mendirikan sekretariat di luar kampus,” ujar dia.

Baca Juga: Universitas Teknokrat Dinilai Tergesa-Gesa Sanksi Mahasiswa

Awang menjelaskan pendirian sekretariat di luar kampus tentu beralasan, karena pihak kampus sendiri tidak menyediakan sekretariat khusus yang dapat digunakan untuk kegiatan organisasi dan kemahasiswaan.

“Pihak Hima sendiri telah melakukan upaya permohonan sekretariat khusus namun tidak digubris oleh pihak kampus. Bukan memberikan fasilitas bagi kegiatan organisasi dan kemahasiswaan serta menjamin kebebasan akademik, berekspresi dan berserikat pihak kampus justru memberangus hak dasar mahasiswa yang semestinya dijamin, dilindungi dan dihormati oleh pihak kampus,” kata dia.

Baca Juga  Gubernur Wajib Evaluasi Penanganan Covid-19 di Lampung

Menurut Awang, sanksi DO dan Skorsing dengan pemberian stigma mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta berpotensi menjadi kegiatan yang bersifat ekstrimisme dan radikalisme sangat merugikan mahasiswa yang selama ini berkontribusi aktif dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi.

“Upaya dengan mengajukan gugatan ke PTUN diambil sebagai langkah strategis yang dilakukan oleh LBH Bandarlampung sebagai pendamping hukum untuk mendapatkan kepastian dan penyelesaian yang berkeadilan bagi mahasiswa yang menjadi korban kediktatoran kampus,” ujar dia.

Namun sangat disayangkan, lanjut Awang, baru pada agenda sidang kedua, mahasiswa diduga telah mendapatkan intervensi dalam bentuk intimidasi dan iming-iming dari pihak kampus melalui senior ke empat mahasiswa teknik sipil tersebut.

“Dugaan intimidasi dan iming-iming pencabutan sanksi akan dilakukan dengan syarat menyutujui dan menandatangani surat pernyataan bahwa telah mengakui kesalahan dan mencabut gugatannya,” kata dia.

Baca Juga  Dalil Sanksi DO & Skorsing Mahasiswa UTI Lampung Terbantahkan di PTUN

LBH Bandarlampung sangat mengecam dengan adanya upaya tersebut, tambah dia, karena telah mengingkari proses-proses hukum formil yang sedang berjalan dengan mengintervensi pihak yang sedang berperkara di luar persidangan sehingga mencederai proses-proses peradilan yang bersih dan adil.

Menurut dia perbuatan yang diduga oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam perkara tersebut mencerminkan tidak profesionalnya pihak kampus karena tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Padahal sebelumnya LBH Bandarlampung telah membuka pintu komunikasi seluas-luasnya kepada pihak kampus untuk mempertimbangkan apa yang menjadi tuntutan mahasiswa tersebut.

“Bahwa mahasiswa merupakan korban pelanggaran HAM karena dicap mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan melakukan kegiatan yang berpotensi ekstrimisme dan radikalisme sehingga harus kehilangan hak atas pendidikan, bereskpresi, berserikat dan berkumpul yang seharusnya dijamin, dilindungi dan dihormati oleh kampus sebagai bentuk tunduk dan patuhnya terhadap konstitusi,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

PWRI Lampung Gelar Pelatihan Jurnalistik Bangun Profesionalisme Wartawan
IPM Lampung Timur dan Kota Metro ‘Lampu Kuning’
IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin
Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia
Kabupaten Pringsewu (Sesungguhnya) Miliki Kearifan Lokal dari Daun-daun Bambu yang Berserakan
Tahukah Anda? Bahwa 46,41% Penduduk di Lampung Jadi Beban Penduduk Usia Produktif
Tahukah Anda? ASN di Pemprov Lampung Didominasi Perempuan Berpendidikan Tinggi
Rektor UIN Raden Intan Raih Penghargaan Santri Inspiratif

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Belasan Personel Polres Pringsewu Terima Penghargaan Khusus

Senin, 18 November 2024 - 19:24 WIB

Sinergi PWI-Polres Pringsewu Wujudkan Keterbukaan Informasi Kredibel dan Akuntabel

Senin, 18 November 2024 - 16:39 WIB

Polres Pringsewu Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang di Pilkada Serentak 2024

Jumat, 15 November 2024 - 19:18 WIB

Terobosan Bidang Kesehatan Stem Cell dan Kanker, Pemkab Pringsewu Jalin Kerjasama dengan SCCR Indonesia

Jumat, 15 November 2024 - 13:06 WIB

Aksi Sosial Jajaran PWI Pringsewu Berbagi 150 Nasi Bungkus di RSUD

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Polres Pringsewu Akan Tindak Tegas Politik Uang dan Politik Identitas

Kamis, 14 November 2024 - 16:31 WIB

Pekon Panggungrejo Ikuti Penilaian Kampung Pancasila Tingkat Nasional

Rabu, 13 November 2024 - 18:22 WIB

Polres Pringsewu Amankan Kampanye Pilkada 2024

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB

Tanggamus

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:47 WIB

Bandarlampung

Teguh Endaryanto Nakhodai PERHEPI Bandar Lampung

Kamis, 21 Nov 2024 - 16:45 WIB

Tanggamus

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:41 WIB