Lampung Tengah (Netizenku.com): Abdullah Sura Jaya, Anggota DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah di Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Kegiatan rutin wakil rakyat ini merupakan salah satu upaya agar masyarakat mengetahui berbagai bentuk Peraturan daerah yang telah tercipta dan disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung. Sabtu, (29/10).
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional ini membawa Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan Dalam Rangka Pencegahan Konflik yang Terjadi di Masyarakat yang mengundang dua narasumber dan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda sebagai pesertanya.
Bang Sura sengaja memilih Perda Rembug desa ini dikarenakan Kabupaten Lampung Tengah merupakan daerah yang luas dengan jumlah penduduk yang padat. Ini memungkinkan gesekan – gesekan mudah terjadi yang disebabkan oleh perbedaan.
“Saya sengaja memilih Perda ini untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar paham tentang payung hukum yang sudah di sepakati bersama antara Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung,” ujarnya.
Perda Rembug desa ini sendiri sengaja di ciptakan agar masyarakat mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan suatu persoalan agar tidak menimbulkan dampak hukum selanjutnya.
“Perda Rembug desa sengaja di ciptakan untuk meminimalisir munculnya dampak hukum dari suatu persoalan, dalam penerapan Perda ini aparatur desa memiliki peranan penting dan harus paham isi dari perda,” tambahnya.
Diketahui, wakil rakyat DPRD Provinsi Lampung setiap bulan nya turun ke daerah pemilihan nya masing – masing sebanyak dua kali. Yakni dalam kegiatan sosialisasi peraturan daerah dan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. (Agis)