Ratusan Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi Tuntut Penghentian Operasi Pabrik CPO

Luki Pratama

Rabu, 13 Maret 2024 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi ketikan Demonstrasi dj depan Gedung DPRD Lampung. Foto: Luki.

Massa aksi ketikan Demonstrasi dj depan Gedung DPRD Lampung. Foto: Luki.

Bandarlampung (Netizenku.com): Ratusan mahasiswa yang tergabung di dalam Dewan Mahasiswa Lampung (DML) serta Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bandarlampung dan sejumlah warga Dusun IX Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, menggelar aksi di Depan Gedung DPRD Lampung, Rabu (13/3).

Mereka menuntut penghentian operasi pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) milik PT. Cahaya Bagus Mandiri yang diduga mencemari lingkungan.

Koordinator Lapangan Aksi, Dicko Kurniawan, mengatakan perusahaan tersebut telah meresahkan masyarakat akibat polusi udara, bau busuk, udara, suara bising, serta mencemari lingkungan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam radius 0 hingga 3 KM dari lokasi pabrik, masyarakat merasakan dampak berupa pencemaran udara dalam bentuk bau busuk dan debu sisa produksi yang bahkan dalam radius 200 Meter dari pabrik bau busuk tersebut saat terhirup menimbulkan efek mual dan pusing,” kata dia.

Selain itu, air yang berasal dari perusahaan tersebut diduga mengalir ke sawah warga, menjadi bukti kuat adanya limbah sisa produksi yang tidak dikelola dengan baik. Akibatnya, masyarakat merasakan dampak negatif terhadap kesehatan mereka.

Baca Juga  Safari Ramadan LKKS, Wagub Jihan Santuni Anak Panti

Warga pun telah melakukan mediasi dengan pihak perusahaan namun aspirasinya diabaikan, sehingga mereka menuntut tanggung jawab PT. Cahaya Bagus Mandiri dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Maka dalam hal ini Masyarakat meminta tanggung jawab kepada PT. Cahya Bagus Mandiri Dalam konteks kesejahteraan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Karena penting bagi perusahaan untuk bertanggung jawab atas dampak operasionalnya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur, menyoroti bahwa perusahaan tidak memiliki AMDAL dan diduga tidak memiliki izin lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa penempatan perusahaan di zona pemukiman melanggar regulasi yang ada.

Hal itu mengacu pada Perda Lamsel No.15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab Lampung Selatan 2021-2031.

“Oleh sebab itu kami menuntut pencabutan izin perusahan pengelolaan sawit oleh PT Cahaya Bagus Mandiri dan mendesak pemerintah daerah untuk bertindak tegas dalam menegakkan hukum, serta meminta Komisi 1 DPRD Lampung menjelaskan dampak negatif PT Cahya Bagus Mandiri terhadap masyarakat,” ujarnya ketika menyampaikan orasi.

Baca Juga  Ketua DPRD Lampung Hadiri Puncak HPN 2026 di Banten

Merespon itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal, mengatakan bahwa permasalahan yang telah dibawa bukan merupakan kewenangan DPRD Lampung, akan tetapi kewenangan Kabupaten.

Kendati demikian, kata dia, DPRD Lampung akan membantu menfasilitasi persoalan ini untuk mejembatani antara warga dan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

“Kami sudah meminta kepada DLH Provinsi Lampung supaya segera menyurati DLH Lampung Selatan tentang adanya indikasi usaha yang merugikan masyarakat,” kata dia.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, pun berjanji akan segera bersurat dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

Karena, urai dia, yang dipermasalahkan merupakan izin KLBI, dan SPPLH. Sehingga ia meminta pihak perusahaan dapat memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan dengan melibatkan masyarakat.

Baca Juga  Satu Tahun Program MBG, DPRD Lampung Tegaskan SPPG Lalai Harus Ditutup

“Harusnya semua persyaratan dipenuhi. Kami nggak tahu kalau masyarakat tidak dilibatkan,” tutupnya.

Untuk diketahui, terdapat 6 tuntutan yang masyarakat Sukadamai ajukan ke Provinsi Lampung

1.PT Cahya Bagus Mandiri tidak memiliki AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

2.PT Cahya Bagus Mandiri telah terbukti menimbulkan berbagai dampak negatif bagi masyarakat sekitar, seperti bau busuk yang menyengat dan mengganggu kesehatan.

3. Kebisingan suara dari aktivitas perusahaan yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.

4.Pencemaran lingkungan akibat pengolahan limbah yang tidak bertanggung jawab.

5. Bau busuk yang ditimbulkan pabrik saat terhirup oleh masyarakat mengakibatkan mual dan pusing.

6.Lokasi PT Cahya Bagus Mandiri berada di zona pemukiman, bukan di kawasan industri,penempatan perusahaan di zona pemukiman ini jelas bertentangan dengan, Perda Provinsi Lampung No.12 Tahun 20⁩ tentang Revisi RT RW Provinsi Lampung Perda Lamsel No. 15 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kab. Lampung Selatan 2021-2031. (Luki) 

 

 

Berita Terkait

DPRD Lampung Minta Aktor Utama Tambang Emas Ilegal Way Kanan Diusut
Korpri Lampung Gelar Ramadan Berbagi, 1.101 ASN Terima Bantuan
Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027
Pemprov Lampung Bahas Capaian IKK untuk Penyusunan LPPD 2025
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung Veri Agusli Tutup Usia
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Larangan Medsos untuk Anak
Pemprov Lampung Siap Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Lampung Barat
Pemprov Lampung Imbau Warga Cek Izin Edar dan Kedaluwarsa Pangan

Berita Terkait

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:38 WIB

PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:33 WIB

Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:21 WIB

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

Kamis, 8 Januari 2026 - 20:23 WIB

Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:09 WIB

Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:42 WIB

Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:05 WIB

Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 07:37 WIB

Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekretariat DPRD Tubaba Anggarkan Rp165 Juta untuk THR Dewan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:28 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 154 | Kamis, 12 Maret 2026

Kamis, 12 Mar 2026 - 01:29 WIB