Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Tetapkan 4 Raperda Menjadi Peraturan Daerah

Leni Marlina

Senin, 18 Maret 2024 - 19:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): DPRD Kabupaten Tanggamus menggelar Rapat Paripurna Istimewa dengan agenda Pengucapan penyampaian hasil pembahasan persetujuan DPRD, dan pendapat akhir kepala daerah terhadap 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tanggamus Tahun 2023. Sekaligus penandatanganan MoU perubahan Ranperda Tahun 2024.

Rapat itu berlangsung di ruang sidang DPRD tanggamus, Jl. Urip Sumoharjo No. 1, Pekon Kampung Baru, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Pada Jum’at (08/03/2024).

Hadir dalam Kegiatan tersebut Pj. Bupati Tanggamus (Ir Mulyadi Irsan, M.T) di wakili oleh asisten III bidang administrasi dan kemasyarakatan, Dandim 0424/Tanggamus diwakili Kasdim (Mayor Inf Julian ABRI), Wakapolres Tanggamus, Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat Sekabupaten Tanggamus, Insan Pers dan Para Undangan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Heri Agus Setiawan, dan didampingi Wakil Ketua 3 Kurnain, serta diikuti 30 Anggota DPRD Tanggamus. Mengawali rapat, Heri Agus Setiawan mengucapkan terima kasih kepada semua anggota dewan yang hadir

Laporan hasil 4 Ranperda Kabupaten Tanggamus disampaikan oleh Piter Anderson dari Komisi 4. Dikatakannya, pada hari Jumat Tanggal 1 September Tahun 2023 telah dibahas, dan untuk disetujui menjadi peraturan daerah Kabupaten Tanggamus.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Periode 2019-2024 Ucap Janji Jabatan

Untuk mengawali, pada kesempatan dalam rapat hari ini, sebelumnya kita beritahukan bahwa 4 rancangan peraturan daerah sebagai berikut. Kesatu, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Kedua, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Ketiga, pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah. Dan keempat, pencegahan dan pengendalian penyakit menular.

Lanjutnya, penyelenggaraan sistem pertanian organik di Kabupaten Tanggamus adalah hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang lembaga pemberdayaan masyarakat. Bahwa sesuai kebutuhan pasal 42 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, bahwa peraturan Bupati ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau berbentuk berdasarkan buku lama.

Bahwa sesuai ketentuan pasal 3 dan pasal 14 ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa, dan lembaga adat Desa, ditetapkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan penetapan lembaga masyarakat desa dan lembaga adat desa di kelurahan diatur dengan peraturan Bupati atau peraturan walikota.

Baca Juga  Badan Anggaran DPRD Tanggamus Pelajari Pembentukan Pansus LKPJ di Kota Bekasi

Sementara, pandangan PJ Bupati Tanggamus yang disampaikan oleh Asisten III, Jonsen Vanesa, menuturkan, bahwa Peraturan Daerah merupakan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Kepala Daerah.

Dikatakannya, mengingat betapa pentingnya penyusunan peraturan daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan otonomi daerah, dengan demikian kedudukan peraturan daerah dalam tatanan peraturan hukum nasional telah diakui khususnya dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Maka penyusunan peraturan daerah harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun peraturan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penyampaian, persetujuan sampai dengan tahap pengesahan,” ujarnya.

Lanjutnya, adapun Rancangan Peraturan Daerah yang telah kita setujui bersama ini terdiri dari 3 (tiga) buah Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, yaitu; Pertama, Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro. Kedua, Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular. Dan Ketiga, Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.

“Serta 1 (satu) buah Ranperda dari Pemerintah Daerah, yang telah kami sampaikan pada Tanggal 01 September 2023 dan telah kita bahas bersama, yaitu: Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak,” jelasnya.

Baca Juga  Kabupaten Tanggamus Rayakan HUT ke-24 Tahun Secara Sederhana

Masih kata Jonsen Vanesa, dan pada siang hari ini, kita telah sampai pada tahapan persetujuan Ranperda. Oleh karena itu, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan terima kasih kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang terhormat, yang telah membahas dan menyetujui 4 (Empat) Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah.

Dengan telah disetujuinya Ranperda ini, menunjukkan bahwa kita telah menampung aspirasi masyarakat, sehingga terbitnya Perda ini. Nantinya diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pembangunan daerah, dan semakin mempercepat terwujudnya Kabupaten Tanggamus yang makin maju, adil dan makmur.

“Sebelum Saya akhiri pendapat akhir ini, saya mengajak kepada kita semua, untuk terus berikhtiar membangun daerah yang kita cintai, kita harus tetap bersatu, bekerjasama, dan berkoordinasi dengan baik, serta mendukung pelaksanaan program Pemerintah,” tutupnya.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Nota Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 oleh Pj Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, untuk kemudian dicatat di lembaran negara. (Adv)

Berita Terkait

Pj Bupati Tubaba Raih Penghargaan Satya Lencana Bhakti Inovasi Desa
Bawaslu Tanggamus Rampungkan Rekrutmen Anggota PKD Pilkada 2024
Pengumuman Pendaftaran Peserta Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Dalam Rangka Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
PENGUMUMAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI PADA KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN 2024
Dinas Pendidikan Tanggamus Gelar FLS2N Tingkat SD dan SMP
Cuti Bersama, Libur Nasional, Libur Pemilu, Disdukcapil Lambar Tetap Melakukan Pelayanan
Dinkes Tanggamus Gelar Baksos Operasi Bibir Sumbing di RS Batin Mangunang
Upacara HUT Ke-27 Tanggamus, Puncak Apresiasi dan Momentum Bersejarah

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:03 WIB

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:36 WIB

Olahraga Adalah Kunci Pj Gubernur Samsudin Bugar Layani Masyarakat

Jumat, 26 Juli 2024 - 09:48 WIB

Meski Warga NU Nyalon di Pilkada, Tak Semerta NU Lampung Berpolitik

Kamis, 25 Juli 2024 - 16:23 WIB

Baru Pertengahan Semester, PMHP DKP Lampung Capai Target Retribusi 97 Persen

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:54 WIB

Disdikbud Lampung Siap Implementasikan Penghapusan Jurusan IPA dan IPS di SMA

Kamis, 25 Juli 2024 - 11:16 WIB

Hingga Triwulan Kedua, PMHP DKP Lampung Sertifikasi 3 Produk Perikanan 

Rabu, 24 Juli 2024 - 18:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Ajak Generasi Muda Bangga Berbahasa Lampung

Rabu, 24 Juli 2024 - 17:59 WIB

Bahasa Lampung Terancam Punah, Pj Gubernur Lampung Paparkan Program Pelestariannya

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Haderiansyah Hadiri HUT ke-17 IPeKB Tingkat Provinsi Lampung

Jumat, 26 Jul 2024 - 21:09 WIB

Tiga dosen Fakultas Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang, berfoto bersama dengan Sekretaris Dinkes Tubaba, Kader Posyandu, dan guru PAUD di Kecamatan Tulangbawang Udik. (Arie/NK)

Tulang Bawang Barat

Dosen Kebidanan Poltekkes Tanjungkarang Pengabdian Masyarakat di Tubaba

Jumat, 26 Jul 2024 - 19:42 WIB

Ratusan siswa YP Unila antusias ikuti kegiatan Telkomsel, program edukasi bertemakan Grow Digital Education By.U yang diperuntukkan bagi siswa khususnya kelas XI dan XII. (Ist/NK)

Bandarlampung

Telkomsel Hadirkan Program Edukasi Grow Digital Education By.U

Jumat, 26 Jul 2024 - 17:13 WIB

Pj Gubernur Lampung ketika selesai menyeka keringat seusai bermain tenis lapangan. (Foto: Luki)

Lampung

Pemprov Lampung Lelang Ulang Empat JPTP

Jumat, 26 Jul 2024 - 15:03 WIB