Raker Pemprov Lampung dan Kemenhan Bahas Rencana Wilayah Pertahanan

Redaksi

Rabu, 4 Juli 2018 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku): Perwakilan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bahas Rencana Wilayah Pertahanan (RWP) agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Lampung.

Pembahasan RWP tersebut dilaksanakan dalam Raker Penataan Wilayah Pertahanan Negara di Provinsi Lampung Tahun 2018, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Rabu (4/7).

Raker tersebut juga merupakan wujud sinegi antara Kemenhan dan Pemprov guna melakukan sinkronisasi tata ruang. Hadir dalam acara itu Pejabat Perwakilan Kemenhan Provinsi Lampung, Kolonel Kav. Robert Owen Tambunan.

Pada kesempatan itu, Owen mengatakan Raker merupakan salah satu upaya mensinkronkan RWP dengan RTRW yang telah diatur oleh Pemprov Lampung. \”Sikronisasi ini sudah memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Lampung, dan kami berusaha menginput data-data yang masuk dalam RWP kedalam RTRW Provinsi Lampung,\” ujarnya.

Hal tersebut dilakukan, agar saat Pemprov melakukan penerapan kebijakan RTRW dalam hal pembangunan kesejahteraan, dapat memperhatikan pula aspek-aspek yang akan dilakukan dalam RWP.

Baca Juga  Pasar Murah Ramadhan Tahap I Sukses Tergelar

\”Sebaliknya kami juga pada saat menyusun RWP ini, kami turut memperhatikan aspek-aspek dari apa yang sudah ada di dalam RTRW nya Pemprov Lampung. Artinya kita bersinergi dan saling berkoordinasi, sehingga diharapkan dua pendekatan ini bisa berjalan dengan baik,\” katanya.

Robert mengatakan Raker juga menjadi bahan masukan Kemenhan sebelum keluar keputusan Menhan tentang RWP.

\”Kebijakan pengembangan pertahanan ini merupakan kebijakan pusat yang dalam hal ini tidak bisa didelegasikan kecuali pengukuran untuk hal tertentu dan terbatas itu bisa pada kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,\” ujarnya.

Ia menuturkan bahwa Rencana Tata Ruang Pertahanan sesuai PP No. 68 Tahun 2014, yakni penataan wilayah pertahanan dibagi menjadi dua aspek yakni Statis/Permanen, dan Dinamis/Tidak Tetap.

\”Untuk statis meliputi daerah latihan militer, instalasi militer, daerah uji coba peralatan dan persenjataan militer, dan perkantoran yang memang sudah merupakan aset dari TNI. Dan aspek dinamis yakni apabila terjadi antisipasi pertempuran kita sudah merencanakan dimana daerah perlawanan, daerah logistik, itu yang sedang kita susun dan bicarakan serta sinkronkan dengan Pemprov Lampung,\” katanya.

Baca Juga  Tersangka Penganiaya Perawat IGD RSUDAM Kini Ditahan

Robert menyebutkan, hal yang perlu diperhatikan dan dikoordinasikan dalam tata ruang pertahanan di antaranya yakni perlu adanya peninjauan kembali kebijakan tata ruang pertahanan yang sudah ada maupun yang telah direncanakan. Lalu, peta wilayah pertahan statis juga perlu dilakukan update dihadapkan pada perkembangan tata ruang aspek lainnya.

\”Perlu pula adanya penguatan aspek hukum serta peningkatan sosialisasi Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 26 Tahun 2013 tentang pengamanan survei dan pemetaan wilayah nasional guna mencegah berbagai pelanggaran survei dan pemetaan SDA yang dapat merugikan aspek pertahanan,\” ujarnya.

Ditempat yang sama, Pelaksana tugas (Plt) Asisten Ekonomi dan Pembangunan Provinsi Lampung, Taufik Hidayat mengatakan, Pemprov Lampung harus terlebih dahulu mengetahui apa saja RWP yang akan dilakukan pembangunannya oleh Kemenhan.

Baca Juga  PWI Pusat Undang Bupati/Walikota yang Komit Kebudayaan

\”Kita perlu juga tahu apa yang akan dibangun oleh Kemenhan yang terdiri dari tiga angkatan yakni darat, laut dan udara tersebut ke depannya. Kita perlu menyampaikan kepada mereka terhadap RTRW Pemprov Lampung baik darat maupun laut, begitu pula terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,\” ujarnya.

Menurut Taufik, RWP bisa terlaksana sesuai RTRW Pemprov Lampung dan tidak menggangu kawasan konservasi. \”Tapi jelas, apa pun infratrusktur pertahanan yang akan dibangun, harus sesuai dengan RTRW yang Pemprov Lampung sudah buat, tidak mungkin kita izinkan membangun semua itu di wilayah untuk konservasi, ataupun hutan lindung. Apa yang ingin direncanakan oleh ketiga angkatan ini harus melalui RTRW yang ada atau sebaliknya untuk mereka menyesuaikannya,\” ujar Taufik. (*Aby)

Berita Terkait

Salat Idulfitri Perdana sebagai Gubernur, Mirza Akan Tunaikan Salat Ied di Lapangan Enggal
ILS-BAZNAS Lampung Salurkan Kado Ramadan untuk Kader dan Pasien TBC
Bank Lampung Butuh Satu Orang Ini
Purnama Wulan Sari Mirza Terpilih Jadi Ketua PMI Lampung
Berbagi Bahagia Bersama BRI Group, RO Bandarlampung Salurkan 1.680 Paket Sembako
BPJS Kesehatan Komitmen Akses Layanan JKN Tetap Buka Selama Libur Lebaran
KPU Lampung: Uji Publik Calon Pengganti PSU Pesawaran Berlangsung Hanya Sampai Besok!
Pasar Murah Jelang Idul Fitri, PLN UID Lampung Siapkan 1000 Paket Sembako

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 14:19 WIB

Menerka Arah Media Massa, Mau Untung Malah Buntung

Selasa, 1 April 2025 - 12:37 WIB

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Senin, 31 Maret 2025 - 20:48 WIB

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Minggu, 30 Maret 2025 - 17:53 WIB

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:47 WIB

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Rabu, 26 Maret 2025 - 22:34 WIB

Tak Perlu Kepala Babi dan Bangkai Tikus untuk Membuat Kicep

Senin, 24 Maret 2025 - 05:01 WIB

Kebohongan Resmi dan Keterangan Palsu

Rabu, 19 Maret 2025 - 14:27 WIB

Jurnalis dan Macan dalam Kandang

Berita Terbaru

(Ilustrasi: ist)

Celoteh

Menerka Arah Media Massa, Mau Untung Malah Buntung

Kamis, 3 Apr 2025 - 14:19 WIB

Buku The New York Times karya Ignatius Haryanto. (foto: koleksi pribadi)

Celoteh

Belajar Menambal Kredibilitas dari The New York Times

Selasa, 1 Apr 2025 - 12:37 WIB

Ketupat (foto: ist)

Celoteh

Obrolan Wartawan di Sela Ketupat Lebaran

Senin, 31 Mar 2025 - 20:48 WIB

Ilustrasi buku jurnalisme sastrawi. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Wartawan, Storyteller yang Bukan Pengarang Bebas

Minggu, 30 Mar 2025 - 17:53 WIB