PWI Tubaba Peroleh Suguhan Dewan Pers

Redaksi

Kamis, 1 Maret 2018 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PWI Tubaba Sambangi Dewan Pers.

Pengurus PWI Tubaba Sambangi Dewan Pers.

Jakarta (Netizenku): Dewan Pers tidak berkewajiban memberikan bantuan hukum terhadap wartawan yang tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak melaksanakan kode etik jurnalistik (KEJ). Terlebih bila wartawan bersangkutan terkena delik hukum.

\”Jika wartawan itu melanggar UU No 40 Tahun 1999, tidak patuhi KEJ, seperti membuat berita tidak konfirmasi, pemberitaan tidak berimbang, dan mengandung kalimat negatif, maka pihak terkait boleh menerapkan hukuman diluar UU Pers,\” ungkap Ahmad Johan, Wakil Ketua Dewan Pers yang juga Ketua Harian SPS Pusat, saat memberikan arahan kepada rombongan safari jurnalistik PWI Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ke PWI Pusat dan Dewan Pers, Kamis (1/3).

Sebaliknya, imbuh Johan, jika wartawan tersebut memberitakan dengan benar dan mematuhi Undang-Undang Pers, serta melaksanakan KEJ maka Dewan Pers wajib melindungi mereka.  \”Hanya memang bantuan hukum tidak diberikan secara langsung. Kami juga meminta kesalahan wartawan dalam melakukan kerja jurnalis jangan sampai dibalas dengan penjara dan denda, tetapi disesuaikan dengan UU Pers seperti dengan memberikan hak jawab, minta maaf (diatur dalam mekanisme hak jawab KEJ),\” paparnya.

Baca Juga  Dorong Profesionalisme Aparatur, Tiyuh Kagungan Ratu Agung Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu juga dikuatkan oleh Sekretaris PWI Pusat, Hendri Ch Bangun. Menurutnya, wartawan yang dalam melaksanakan kerja jurnalisnya sesuai UU Pers dan kode etik tidak akan terkena kasus. Namun ketika Dewan Pers mendapatkan pengaduan terkait pemberitaan tersebut, maka pengaduan hal ini penyelesaiannya akan disesuaikan dengan UU Pers, yakni memberikan hak jawab dan permintaan maaf. \”Tapi kalau aduannya sudah memeras dan melanggar aturan bisa menggunakan UU lain,\” terangnya.

Baca Juga  Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Evaluasi Akhir Tahun

\"\"

Ditambahkannya, dalam memberikan bantuan hukum, Dewan Pers lebih memprioritaskan kepada wartawan yang telah bersertifikat uji kompetensi. \”Kalau wartawan sudah kompeten berarti sudah diakui negara, dan berhak mendapatkan bantuan hukum,\” kata Hendri yang juga selaku Wakil Ketua Komisi pengaduan di Dewan Pers.

Kedepan, per Januari 2019, Dewan Pers akan melakukan sosialisasi dan menetapkan aturan yang berkaitan dengan narasumber berhak menolak wawancara atau konfirmasi dari wartawan yang belum dinyatakan kompeten. Wacana ini, terang Hendri, sudah dibicarakan sejak tahun 2017 dan Dewan Pers telah melakukan program uji kompetensi wartawan (UKW) serta akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2018. \”Aturan ini sedang digodok, kemungkinan di bulan ini dikeluarkan,\” terangnya.

Baca Juga  Kejari Tubaba Tutup Tahap I SIKEBUT

Ditambahkan pula oleh Johan, aturan ini diberlakukan sebagai upaya menepis wartawan abal-abal, wartawan tanpa surat kabar. Diterangkan olehnya, saat ini jumlah wartawan di Indonesia sudah mencapai 100 ribu. Sedangkan jumlah media massa mulai dari media cetak, elektronik dan online sudah mencapai 47 ribu, dengan jumlah terbanyak berupa media online yang mencapai 43 ribu bahkan lebih. \”Sementara wartawan yang dinyatakan kompeten baru berkisar seribu orang,\” tutupnya.(Arie)

Berita Terkait

Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat
Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat
Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN
Papa Rock n Roll Gelar Tubaba Berirama, UMKM Berjaya
Antisipasi Kemacetan, Satlantas Polres Tubaba Gelar Pam Rawan Pagi
ADD Tubaba 2026 Menyusut, Siltap Kepala Tiyuh dan Aparatur Ikut Terpangkas
Kementerian PUPR Survei Lahan Usulan Sekolah Rakyat di Tubaba
Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:21 WIB

Sepuluh Personel Polres Pringsewu Terima Satya Lencana Pengabdian dari Presiden RI

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:17 WIB

Wabup Umi Laila Pimpin Rakercab XI Gerakan Pramuka Pringsewu 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:12 WIB

Wabup Pringsewu Resmi Buka Festival Solosong Dangdut KOMDAP Se-Provinsi Lampung 2026

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:05 WIB

Pelaku Penusukan Pedagang di Pasar Sarinongko Sempat Beli Pisau Seharga 5 Ribu

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:02 WIB

Modus Jual Beli Motor di Facebook, Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:02 WIB

Ditolak Mendekati Istri Korban, Pria Tusuk Pedagang di Pasar Sarinongko Pringsewu

Senin, 19 Januari 2026 - 18:06 WIB

Korban Pingsan, Polres Pringsewu Kembalikan Dua Ekor Sapi Hasil Curian

Senin, 19 Januari 2026 - 18:00 WIB

Polisi Ungkap Komplotan Langganan Pencuri Sapi di Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

PKB Tetapkan Chusnunia sebagai Ketua DPW Lampung 2026–2031

Sabtu, 24 Jan 2026 - 15:34 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Raih Predikat “Sangat Baik” ITKP 2025

Sabtu, 24 Jan 2026 - 10:35 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

Jumat, 23 Jan 2026 - 16:52 WIB

Lampung

Kominfo dan PPPA Lampung Perkuat Sinergi PUSPAGA

Jumat, 23 Jan 2026 - 13:06 WIB

Lampung

DPRD Lampung Dukung Rencana Pabrik Rokok HS di Lampung Timur

Jumat, 23 Jan 2026 - 11:35 WIB