PWI Tubaba Peroleh Suguhan Dewan Pers

Redaksi

Kamis, 1 Maret 2018 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus PWI Tubaba Sambangi Dewan Pers.

Pengurus PWI Tubaba Sambangi Dewan Pers.

Jakarta (Netizenku): Dewan Pers tidak berkewajiban memberikan bantuan hukum terhadap wartawan yang tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak melaksanakan kode etik jurnalistik (KEJ). Terlebih bila wartawan bersangkutan terkena delik hukum.

\”Jika wartawan itu melanggar UU No 40 Tahun 1999, tidak patuhi KEJ, seperti membuat berita tidak konfirmasi, pemberitaan tidak berimbang, dan mengandung kalimat negatif, maka pihak terkait boleh menerapkan hukuman diluar UU Pers,\” ungkap Ahmad Johan, Wakil Ketua Dewan Pers yang juga Ketua Harian SPS Pusat, saat memberikan arahan kepada rombongan safari jurnalistik PWI Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) ke PWI Pusat dan Dewan Pers, Kamis (1/3).

Sebaliknya, imbuh Johan, jika wartawan tersebut memberitakan dengan benar dan mematuhi Undang-Undang Pers, serta melaksanakan KEJ maka Dewan Pers wajib melindungi mereka.  \”Hanya memang bantuan hukum tidak diberikan secara langsung. Kami juga meminta kesalahan wartawan dalam melakukan kerja jurnalis jangan sampai dibalas dengan penjara dan denda, tetapi disesuaikan dengan UU Pers seperti dengan memberikan hak jawab, minta maaf (diatur dalam mekanisme hak jawab KEJ),\” paparnya.

Baca Juga  Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu juga dikuatkan oleh Sekretaris PWI Pusat, Hendri Ch Bangun. Menurutnya, wartawan yang dalam melaksanakan kerja jurnalisnya sesuai UU Pers dan kode etik tidak akan terkena kasus. Namun ketika Dewan Pers mendapatkan pengaduan terkait pemberitaan tersebut, maka pengaduan hal ini penyelesaiannya akan disesuaikan dengan UU Pers, yakni memberikan hak jawab dan permintaan maaf. \”Tapi kalau aduannya sudah memeras dan melanggar aturan bisa menggunakan UU lain,\” terangnya.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

\"\"

Ditambahkannya, dalam memberikan bantuan hukum, Dewan Pers lebih memprioritaskan kepada wartawan yang telah bersertifikat uji kompetensi. \”Kalau wartawan sudah kompeten berarti sudah diakui negara, dan berhak mendapatkan bantuan hukum,\” kata Hendri yang juga selaku Wakil Ketua Komisi pengaduan di Dewan Pers.

Kedepan, per Januari 2019, Dewan Pers akan melakukan sosialisasi dan menetapkan aturan yang berkaitan dengan narasumber berhak menolak wawancara atau konfirmasi dari wartawan yang belum dinyatakan kompeten. Wacana ini, terang Hendri, sudah dibicarakan sejak tahun 2017 dan Dewan Pers telah melakukan program uji kompetensi wartawan (UKW) serta akan terus dilakukan hingga akhir Desember 2018. \”Aturan ini sedang digodok, kemungkinan di bulan ini dikeluarkan,\” terangnya.

Baca Juga  Capai Rp1,35 Miliar, Tiyuh Panaragan Realisasikan Program Dana Desa 2025

Ditambahkan pula oleh Johan, aturan ini diberlakukan sebagai upaya menepis wartawan abal-abal, wartawan tanpa surat kabar. Diterangkan olehnya, saat ini jumlah wartawan di Indonesia sudah mencapai 100 ribu. Sedangkan jumlah media massa mulai dari media cetak, elektronik dan online sudah mencapai 47 ribu, dengan jumlah terbanyak berupa media online yang mencapai 43 ribu bahkan lebih. \”Sementara wartawan yang dinyatakan kompeten baru berkisar seribu orang,\” tutupnya.(Arie)

Berita Terkait

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029
Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat
Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat
Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:34 WIB

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB