Puluhan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melangsungkan aksi massa menolak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
Bandarlampung (Netizenku.com): PP tersebut merupakan perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 sebagai turunan dari Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) yang mewajibkan pemotongan gaji buruh swasta sebesar 3 persen.
Dari total pemotongan tersebut, 2,5 persen akan diambil dari upah buruh, sementara sisanya 0,5 persen akan ditanggung oleh pengusaha atau pemberi kerja.
KSBSI berpendapat bahwa pemotongan upah ini hanya menambah beban bagi buruh di tengah situasi ekonomi yang sulit dan rendahnya kenaikan upah.
“Melihat situasi dan kondisi upah buruh di Indonesia yang masih jauh dari layak dan sangat terbatas pendapatannya, sangat tidak masuk akal jika pemerintah memaksakan UU Tapera diberlakukan dua tahun mendatang, yaitu tahun 2027,” teriak Ponijan, Koordinator Wilayah KSBSI Provinsi Lampung, Selasa (9/7).
KSBSI juga menilai UU Tapera No. 4/2016 sebagai bentuk pengingkaran tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan perumahan yang layak dan terjangkau bagi warga negara.
Mereka menilai undang-undang ini melanggar hak konstitusional rakyat untuk mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja dengan beberapa alasan.
Pertama upah masih kecil, belum mencapai kebutuhan hidup layak (rata-rata Rp 2,9 juta), kedua buruh dan pengusaha sudah diwajibkan membayar iuran jaminan sosial yang cukup besar (buruh 4 persen & pengusaha 11,74 persen), ketiga program Tapera tumpang tindih dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kemudian keempat banyak buruh sudah memiliki rumah dengan cara mencicil, sedangkan yang kelima hubungan kerja PKWT yang setiap saat dapat di-PHK,” urainya.
selanjutnya, urai dia, PHK merajalela akibat banyak perusahaan tutup dan terseok-seok, serta pemudahan PHK dalam UU Cipta Kerja, UU Tapera dinilai diskriminatif dalam hal manfaat, UU Tapera membebani buruh untuk menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam membiayai fakir miskin, dan tingginya inflasi.
Dengan dasar alasan-alasan tersebut, KSBSI Provinsi Lampung menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mereka menolak pemberlakuan UU Tapera beserta aturan turunannya. Kedua, mereka menuntut pemerintah untuk melakukan dialog yang terbuka dan transparan dengan para pemangku kepentingan mengenai kebijakan penyelenggaraan pembangunan perumahan rakyat tanpa membebani buruh melalui tabungan wajib.
“KSBSI meminta pemerintah melaksanakan Rekomendasi ILO Nomor 115 Tahun 1961 tentang perumahan buruh,” tandasnya. (Luki)