PT Sinar Dika Abadi Penuhi Tuntutan Warga Perumahan Lamban Bhayangkara

Redaksi

Jumat, 15 Oktober 2021 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Perumahan Disperkim Bandarlampung Arief Muharam, Developer PT Sinar Dika Abadi Sahrul Mubarok, dan warga Perumahan Lamban Bhayangkara rapat bersama terkait fasos dan fasum di perumahan setempat, Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Jumat (15/10). Foto: Netizenku.com

Kabid Perumahan Disperkim Bandarlampung Arief Muharam, Developer PT Sinar Dika Abadi Sahrul Mubarok, dan warga Perumahan Lamban Bhayangkara rapat bersama terkait fasos dan fasum di perumahan setempat, Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Jumat (15/10). Foto: Netizenku.com

Arief mengatakan PT Sinar Dika Abadi selaku pengembang akan menyediakan air bersih dengan memperbaiki sumur bor lama, dan menghibahkan satu unit rumah sebagai musala bagi warga.

“Musala pun sudah diberikan juga, jadi sudah baiklah pertemuan kedua ini dari hasil rapat kemarin. Sudah clear tidak ada masalah lagi,” kata dia.

Arief Muharam mengatakan Pemerintah Kota Bandarlampung, khususnya Disperkim, selalu proaktif menindaklanjuti pengaduan masyarakat.

Baca Juga  Eva Dwiana Bagikan 10 Ribu Bendera Merah Putih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita tinjau ke lapangan. Siteplan itu acuan kita,” tutup dia.

PT Sinar Dika Abadi Penuhi Tuntutan Warga Perumahan Lamban Bhayangkara
Developer PT Sinar Dika Abadi Sahrul Mubarok saat rapat bersama warga Perumahan Lamban Bhayangkara, Sukadanaham, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, Jumat (15/10). Foto: Netizenku.com

Pengacara PT Sinar Dika Abadi, Bayu Tugu Pranoto, mengatakan pihaknya sudah melakukan mediasi sejak kemarin dan bersedia memenuhi tuntutan warga Perumahan Lamban Bhayangkara.

“Untuk rumah ibadah tidak ada di siteplan, tapi karena itikad baik pak Sahrul, insyaallah akan terealisasi dengan sendirinya,” kata dia.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Bayu menjelaskan pihaknya sama sekali tidak mengetahui kendala yang dialami warga perumahan selama hampir 1,5 tahun terakhir karena sudah ada serah terima sejak awal.

“Prinsipnya pada saat serah terima, air sudah ada,” tegas dia.

Dan untuk lokasi tempat pemakaman umum, lanjut Bayu, pihak pengembang Perumahan Lamban Bhayangkara sudah sepakat bersama pengembang perumahan di sekitar untuk menyediakan lokasi.

Baca Juga  Eva Siapkan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Perkuat UMKM

“Sudah ada pernyataan dari pihak-pihak developer (pengembang) bukan hanya pak Sahrul saja. Titik pemakamannya sudah ada tinggal pembayarannya saja, belum terealisasi,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB