Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 29 perlintasan kereta liar (ilegal) di Wilayah Tanjung Ramban-Tarahan telah ditutup oleh pihak PT Kereta Api Indonesi (KAI) Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang.
“Kita sudah menutup 29 perlintasan liar dan kita akan terus mendata jumlah perlintasan liar yang ada di Divre IV Tanjung Karang,” ujar Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjung Karang, Sapto Hartoyo, kepada Netizenku.com, Senin (3/9).
Ia menjelaskan, saat ini di Lampung terdapat 171 perlintasan kereta api liar dan terus bertambah setiap tahunnya. \”Kita menutup perlintasan liar yang memang sangat berpotensi kecelakaan, saat ini baru 29 perlintasan,\” jelasnya.
Sapto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum dilakukan penutupan. \”Ya ini sudah kita sosialisasiskan kepada masyarakat. Ini juga untuk keamanan, jadi sangat penting dilakukan,\” paparnya.
Ia berharap, dengan penutupan perlintasan liar ini dapat mengurangi jumlah angka kecelakaan akibat melintas di perlintasan yang tidak resmi.
“Hampir rata-rata tingkat kecelakaan ini di akibatkan oleh para pengendara yang bandel dan masih melintas ditempat perlintasan liar,” singkatnya.
Pelaksanaan penutupan perlintasan sebidang ini merupakan program Quick Wins tahun 2018 oleh Ditjen Perkeretaapian yaitu menutup seluruh perlintasan sebidang di Daop dan Divre IV Tanjung Karang.
“Kita tutup permanen dengan besi dan di cor, semoga tidak ada lagi yang nakal untul membuka kembali perlintasan tersebut,” tutupnya. (Aby)