Proyeksi Pendapatan Penjualan Aset Pemkot Balam Dikhawatirkan Menambah Utang

Redaksi

Selasa, 5 September 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Bandarlampung, Ilham Alawi.

Anggota DPRD Bandarlampung, Ilham Alawi.

Bandarlampung (Netizenku.com): Proyeksi pendapatan dari penjualan aset untuk menopang belanja pemerintah daerah dalam APBD Perubahan Kota Bandarlampung dinilai tidak realistis dan dikhawatirkan menambah utang pada akhir tahun anggaran.

Anggota DPRD Kota Bandarlampung, Ilham Alawi, saat melakukan interupsi di sidang paripurna dengan agenda pengesahan KUA-PPAS APBD Perubahan menyesalkan atas 71 persen proyeksi pendapatan, sebagian besar hanya mengandalkan dari penjualan asset. Sebab dari total proyeksi pendapatan sebesar Rp 517 miliar, sebanyak 385 miliar lebih mengandalkan penjualan asset.

Menurutnya, dengan hanya memiliki waktu sebanyak 3 bulan, Pemkot Bandarlampung tidak akan mampu merealisasikannya. Justru segala upaya yang dilakukan akan menambah hutang pada akhir tahun anggaran.

Baca Juga  Jurnalis Lampung Post Diintimidasi Usai Liputan Pengoplosan BBM

“Kami mengkhawatirkan dalam waktu yang sangat singkat ini selama tiga bulan tidak dapat terealisasi, hingga akan berdampak kepada bertambahnya kewajiban utang pada akhir tahun anggaran. Agar belanja pemerintah daerah dilaksanakan dengan menerapkan skala prioritas yang bermuara kepada terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kota Bandar Lampung,” tegasnya.

Selain itu, sambung Ilham, proyeksi pendapatan dari penjualan aset itu tidak dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Pasal 326 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Penjualan aset berupa tanah dan bangunan harus didahului dengan adanya penilaian yang dilakukan oleh pemerintah atau penilai publik,” urainya.

Baca Juga  Eva Dwiana Apresiasi Ruang Terbuka Hijau Unila

Kemudian, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 173/PMK.06/2020, penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya dan penilai pemerintah adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan penilaian, termasuk atas hasil penilaiannya secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.01/2014 tentang penilai publik yang telah mengalami perubahan dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 56/PMK.01/2017 serta perubahan kedua dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Penilai Publik, disebutkan bahwa penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri untuk memberikan jasa,” jelasnya.

Baca Juga  Lelang Jabatan di Pemkot Masih Nihil

Berdasarkan ketentuan Pasal 331 Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, lanjut Ilham, penjualan aset berupa tanah dan bangunan serta aset lain yang bernilai di atas 5 miliar rupiah harus mendapatkan persetujuan DPRD.

“Proyeksi pendapatan dari penjualan aset yang terdapat dalam KUA PPAS APBD Perubahan Kota Bandarlampung 2023 ini tidak berdasarkan aturan yang ada. Nilainya tidak berdasarkan nilai oleh tim penilai yang kompeten, belum mendapatkan persetujuan dewan, dan dalam waktu penjualan yang terbatas, nantinya akan menambah beban utang pada akhir tahun anggaran,” tandasnya. (Luki)

Berita Terkait

Upaya Pemprov Lampung Kendalikan Inflasi, Tinjau Stabilitas Harga Bahan Pokok di Pasar Gading Rejo, Pringsewu
Kunjungan Kerja ke Kabupaten Pringsewu, Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Pentingnya Penanggulangan Stunting
Penjabat Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Penjabat Gubernur Lampung Dukung Upaya Pemkab Pringsewu Tingkatkan Pendapatan Daerah Melalui Pengembangan UMKM di Rest Area
Optimalisasi Pasar UMKM Way Halim, Pusat Kreativitas dan Inovasi untuk Generasi Muda Lampung
Pj. Gubernur Lampung Laksanakan Shalat Subuh Berjamaah di Tanggamus, Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada
Pj. Gubernur Lampung Tekankan Netralitas ASN dan Pilkada Damai di Kabupaten Tanggamus
Penjabat Gubernur Lampung Tinjau Ketersediaan Pupuk untuk Jamin Produktivitas Pertanian

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 13:22 WIB

Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar

Selasa, 24 September 2024 - 14:14 WIB

Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat

Selasa, 24 September 2024 - 13:14 WIB

Lawan Kotak Kosong, Ini Mekanisme Debat Kandidat di Pilkada

Senin, 23 September 2024 - 20:02 WIB

Pasca Ditetapkan Paslon Bupati-Wakil, PM-MH Silaturahmi dengan PDM Lambar

Senin, 23 September 2024 - 19:14 WIB

PM-MH dan 9 Ketua Parpol Pengusung Dukung Kampanye Damai

Senin, 23 September 2024 - 15:27 WIB

Paslon Parosil-Mad Hasnurin Terima Nomor Urut 2 pada Pleno di KPU Lambar

Senin, 23 September 2024 - 12:32 WIB

Pilkada Lambar di Tengah Ancaman Harimau Sumatera

Minggu, 22 September 2024 - 15:35 WIB

Sah, KPU Lambar Tetapkan Parosil-Mad Hasnurin Paslon Bupati-Wakil Bupati

Berita Terbaru

Pringsewu

Satlantas Polres Pringsewu Gelar Pembinaan dan Pelatihan PKS

Jumat, 4 Okt 2024 - 15:42 WIB