Pringsewu-BPJS Kesehatan Gelar Rapat FKPKU Semester II Tahun 2020

Redaksi

Senin, 8 Juni 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester II Tahun 2020 BPJS Kabupaten Pringsewu, digelar di ruang rapat Sekda kantor Pemkab, Senin (8/6).

Dipimpin dan dibuka oleh Sekda Kabupaten Pringsewu, Drs.A.Budiman PM, MM, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, dr.Muhammad Fakhriza, MH, kegiatan ini diikuti Asisten Administrasi Umum, Hasan Basri, SE, MM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, sekaligus Plt Kadis Kesehatan, Relawan, SE, Kepala BPKAD, Arief Nugroho, SE, MP, Kepala Bappeda, A.Fadholi, M.Si., Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Dr.dr.Hj.Endang Budiati, M.Kes., Sekdis Sosial, Tri Kadarmanto, Kabag Hukum, Ihsan Hendrawan, SH, MH, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten, Deasy, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga  Pendapatan dan Belanja Pringsewu Naik dalam Perubahan APBD 2026

Budiman berharap, melalui kegiatan rapat FKPKU semester II Tahun 2020 dapat lebih menyinkronkan sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Muhammad Fakhriza mengatakan putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 telah membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No.75 tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

\”Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. Oleh karena itu, pemerintah sangat menghargai keputusan MA tersebut,\” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, kemudian manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU No.40/2004), serta review iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler, sehingga perlu dibentuk unit aktuaria pemerintah.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Lebih lanjut disampaikan Fakhriza, bahwa pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

\”Beberapa kebijakan dalam Perpres tersebut yakni mengenai iuran BPJS Kesehatan, diantaranya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP), yang berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan iuran untuk kelas I sebesar Rp 150,000, kelas II sebesar Rp 100,000, dan kelas III sebesar Rp 42,000. Khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja,\” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Diketahui, FKPKU semester II tahun 2020 terdiri dari pengarah bupati Pringsewu, Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Sekretaris Kepala BPJS Cabang Bandarlampung, dengan anggota yakni Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu, Kadis Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis Sosial, Kabag Hukum Pemkab Pringsewu, Kabid Yankes Dinkes Pringsewu, Kabid Anggaran BPKAD, Kepala BPJS Kantor Kabupaten Pringsewu, dan Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu. (Reza/leni)

Berita Terkait

6.149 SKCK Diterbitkan Polres Pringsewu hingga September 2026
Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi
Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah
Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun
Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027
Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB