Pringsewu-BPJS Kesehatan Gelar Rapat FKPKU Semester II Tahun 2020

Redaksi

Senin, 8 Juni 2020 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Rapat Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama (FKPKU) Semester II Tahun 2020 BPJS Kabupaten Pringsewu, digelar di ruang rapat Sekda kantor Pemkab, Senin (8/6).

Dipimpin dan dibuka oleh Sekda Kabupaten Pringsewu, Drs.A.Budiman PM, MM, didampingi Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandarlampung, dr.Muhammad Fakhriza, MH, kegiatan ini diikuti Asisten Administrasi Umum, Hasan Basri, SE, MM, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, sekaligus Plt Kadis Kesehatan, Relawan, SE, Kepala BPKAD, Arief Nugroho, SE, MP, Kepala Bappeda, A.Fadholi, M.Si., Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon, Dr.dr.Hj.Endang Budiati, M.Kes., Sekdis Sosial, Tri Kadarmanto, Kabag Hukum, Ihsan Hendrawan, SH, MH, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Kabupaten, Deasy, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Budiman berharap, melalui kegiatan rapat FKPKU semester II Tahun 2020 dapat lebih menyinkronkan sekaligus mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan kesehatan bagi masyarakat di Kabupaten Pringsewu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Muhammad Fakhriza mengatakan putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 telah membatalkan pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden No.75 tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

\”Dalam pertimbangannya, MA mendorong pemerintah memperhatikan ekosistem JKN secara menyeluruh agar program JKN dapat berkesinambungan. Oleh karena itu, pemerintah sangat menghargai keputusan MA tersebut,\” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini terjadi kesenjangan antara iuran dengan manfaat yang komprehensif, sehingga untuk kesinambungan program perlu perbaikan ekosistem dengan mempertimbangkan penguatan JKN sebagai skema asuransi sosial yang bersifat wajib, kemudian manfaat yang dijamin adalah kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas rawat inap yang standar (sesuai UU No.40/2004), serta review iuran, manfaat, dan tarif layanan secara konsisten dan reguler, sehingga perlu dibentuk unit aktuaria pemerintah.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Kiprah UAP Bangun Inovasi

Lebih lanjut disampaikan Fakhriza, bahwa pemerintah saat ini juga telah menerbitkan Peraturan Presiden No.64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No.82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

\”Beberapa kebijakan dalam Perpres tersebut yakni mengenai iuran BPJS Kesehatan, diantaranya untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja (PBPU dan BP), yang berlaku mulai 1 Juli 2020 dengan iuran untuk kelas I sebesar Rp 150,000, kelas II sebesar Rp 100,000, dan kelas III sebesar Rp 42,000. Khusus PBPU dan BP kelas III diberikan bantuan oleh pemerintah pusat, sehingga peserta hanya membayar sebagian saja,\” jelasnya.

Baca Juga  LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog

Diketahui, FKPKU semester II tahun 2020 terdiri dari pengarah bupati Pringsewu, Ketua Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu, Sekretaris Kepala BPJS Cabang Bandarlampung, dengan anggota yakni Asisten Administrasi Umum Setdakab Pringsewu, Kadis Kesehatan, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kadis Sosial, Kabag Hukum Pemkab Pringsewu, Kabid Yankes Dinkes Pringsewu, Kabid Anggaran BPKAD, Kepala BPJS Kantor Kabupaten Pringsewu, dan Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Kabupaten Pringsewu. (Reza/leni)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB