PPNP KPU Lampung Sarat Kejanggalan

Redaksi

Selasa, 11 Januari 2022 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menggelar Seleksi Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN). Pendaftaran dimulai pada tanggal 4-6 januari 2021 melalui e-mail yang sudah ditetapkan oleh panitia (PPNPN) KPU Provinsi lampung. Namun dalam seleksi ini diindikasikan banyak kejanggalan.

Hal ini diungkapkan Pramuandesta selaku ketua investigasi yang dibentuk oleh Forum Mahasiswa Lintas Study (Formalis), saat dihubungi pada Selasa (11/1).

Seleksi PPNPN yang di lakukan oleh KPU Lampung diindikasikan banyak kejanggalan, karena beberapa regulasi tidak sesusai. Prencanaan yang dilakukan oleh KPU Lampung terkesan tidak terencana secara baik dan terburu-buru.

Baca Juga  Pemprov Lampung Siapkan PKN Tingkat II 2026

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam surat keputusan KPU nomor : 66/SDM.02.1/18/04.2/2022 Sebanyak 2.395 orang pendaftar dinyatakan lulus tes administrasi se-Provinsi Lampung. Namun dalam surat keputusan tersebut ada beberapa nama yang secara data terdapat tidak hanya dalam satu kabupaten.

“Setelah kita lakukan investigasi data kemaren di keputusan KPU Lampung ada beberapa nama yang terdapat tidak hanya dalam satu kabupaten sebagai contoh di Kabupaten Lampung Timur, Bandar Lampung, Lampung Selatan, Pesawaran dan masih ada beberapa nama di kabupaten lain yang ganda,” kata dia.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Pemkot Hentikan Penggerukan Bukit Camang

Dalam surat keputusan hasil tes tertulis dengan Nomor: 87/SDM.02.1/18/04.2/2022 terdapat nama yang lulus ter tertulis tapi tidak sesuai dengan formasi pendaftaran. Pada awal mendaftar di tenaga pendukung namun ketika lulus tes tertulis berpindah di formasi pengemudi.

“Pada formasi kemarin terdapat keputusan yang kami nilai ada indikasi kejanggalan karena ada nama yang tidak sesuai dengan formasi pendaftaran awal,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemprov Lampung Lepas 42 Penyuluh Pertanian ke Kementan

Menurut AR, salah seorang peserta, keputusan yang dilakukan oleh KPU Lampung terkesan buru-buru dan terindikasi menyalahgunakan wewenang menjadi perantara untuk kepentingan pribadi, bahkan tidak memiliki sikap profesionalitas dan jujur tidak diskriminatif.

“Melihat dari keputusan KPU Lampung banyak hal yang janggal bahkan keputusan itu seolah sudah direncanakan untuk kepentingan perseorangan atau sekelompok orang di KPU ssendiri,” kata AR.(Agis)

Berita Terkait

ESDM Lampung Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Jelang Ramadhan–Lebaran
Gubernur Lampung Tinjau Jalan Jatimulyo, Dorong Perbaikan Drainase
Safari Ramadan, Mirza Ajak Warga Bandar Lampung Perkuat Gotong Royong
Pemprov Lampung Mulai Susun RKPD 2027
Marindo Dorong ASN Lampung Segera Lapor SPT via Coretax
Wagub Jihan Tinjau Perbaikan Jalan Pringsewu–Pardasuka, Target Rigid Beton Maret 2026
Inspektorat Lampung Sosialisasikan Zona Integritas di Polda
Sekdaprov Lampung Resmi Melantik Dua Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB