Pesisir Barat (Netizenku.com): Pemilik lahan di jalur alternatif, Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Pesisir Barat, menunda pemasangan portal jalan yang sebelumnya diwacanakan beberapa waktu lalu, dengan alasan kemanusiaan.
Pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, Zeplin Erizal, MH, mengaku kliennya sangat bijak, karena menunda pemasangan portal sebagai tanda jalan tersebut ditutup. \”Walaupun sampai saat ini Pemkab Pesisir Barat tidak meminta izin secara resmi, tetapi pemilik lahan sangat bijak, maka menunda pemasangan Portal,\” kata Zeplin (5/6).
Menurut Zeplin, dasar utama penundaan penutupan jalan tersebut, karena saat ini menjelang arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1439 H, maka kalau jalan tersebut ditutup tentu akan mengganggu kenyamanan ummat Islam yang akan merayakan.
\”Saat ini kan sudah mulai arus mudik, sementara jalan tersebut merupakan jalan utama yang menghubungkan Pesisir Barat dengan Bengkulu, tentu pemudik dan masyarakat akan banyak melalui jalan tersebut, kalau ditutup pasti akan merugikan banyak orang,\” kata Zeplin, seraya mengatakan pihak P2JN (Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional) Lampung baru meminta izin lisan.
Namun, kata Zeplin, kepada pihak P2JN, pihaknya meminta jalan tersebut untuk segera diperbaiki, sehingga sewaktu-waktu klien kami akan memanfaatkan lahan tersebut tidak terganggu, serta diminta untuk mengembalikan kondisi jalan tersebut seperti awal sebelum dipergunakan.
\”Kalau lahan itu tidak dijaga, dan perbaikan jalan ambrol tidak juga dilaksanakan, jangan salahkan kami kalau dilakukan penutupan, dan kami harap kondisi jalan tersebut dikembalikan seperti saat belum digunakan sebagai jalan alternatif,\” harap Zeplin.
Zeplin juga sangat menyesalkan pernyataan pejabat utama Pesisir Barat yang akan memenjarakan siapa saja yang akan menutup jalan tersebut, karena mereka menggunakan tanpa izin saja, sudah memenuhi unsur pidana.
\”Itu kan lahan milik pribadi, kenapa ada ancaman akan memenjarakan apabila kami akan memasang Portal, yang ada kami bisa menuntut karena menggunakan lahan milik orang lain tanpa izin yang menyebabkan kerusakan,\” tandas Zeplin. (Iwan)