Pesisisr Barat (Netizenku.com) : Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Pesisir Barat (Pesibar) Lampung Pemilu 2019, terdapat enam anggota DPRD setempat periode 2014-2019 yang mencalonkan diri dari parpol berbeda.
Keenam anggota DPRD tersebut yang sampai saat ini masih berstatus anggota DPRD Pesisir Barat yakni Kadek Artawan dari Partai Gerindra pindah ke Partai Golkar, Supardalena Partai Golkar pindah ke PKB, Winda Yohanis dari PDI Perjuangan pindah ke Partai NasDem, Sumiyati dari PKPI pindah ke Partai NasDem Yuliansyah dari Partai Golkar pindah ke Partai NasDem dan Heri Gunawan dari PKPI pindah ke Partai NasDem.
Ketua DPRD Pesisir Barat, Piddinuri, mengatakan proses PAW sudah dilaksanakan, yakni DPRD menyampaikan surat kepada KPU terkait pengusulan PAW dan KPU sudah menjawab tidak ada permasalahan.
\”KPU sudah menjawab surat DPRD terkait usulan PAW sesuai dengan yang diajukan masing-masing Parpol. Mekanisme selanjutnya DPRD sudah mengusulkan kepada gubernur Lampung melalui bupati Pesisir Barat,\” kata dia, seraya mengatakan cepat atau lambatnya proses PAW sudah ranahnya pemerintah, Rabu (26/9/2018).
Menurut Piddinuri, karena DCT sudah diumumkan oleh KPU dan sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No. 160/6324/OTDA Tanggal 3 Agustus 2018, bagi anggota DPR yang mencalonkan diri dari parpol lain maka harus meninggalkan jabatannya.
\”Kita sama-sama tahu aturan, kalau ada anggota DPRD yang sudah pindah partai seharusnya melepaskan jabatan secara sukarela, dan itu menjadi syarat untuk ditetapkan sebagai DCT, maka sejak tanggal 20 September lalu, saya tidak lagi menandatangani SPT keenamnya, dan secara otomatis hak dan kewenangan mereka gugur,\” jelas kader PDI Perjuangan tersebut.
Sementara, Ketua DPC Partai Gerindra Pesisir Barat, Martin Sopian menjelaskan secara administrasi proses PAW sudah dilaksanakan DPRD Lambar sudah tepat berjalan sesuai mekanisme. Tetapi sampai saat ini bupati Pesisir Barat belum menyampaikan usulan tersebut kepada gubernur.
\”Karena proses dan syarat pengusulan PAW Partai Gerindra sudah memenuhi syarat, tetapi setelah tujuh hari kerja diusulan DPRD kepada gubernur melalui bupati tidak ada tindaklanjut, maka besok usulan tersebut akan disampaikan langsung oleh Pimpinan dewan kepada gubernur dan itu diatur oleh UU,\” kata Martin.
Terpisah ketua KPU Pesisir Barat, Yurlisman, membenarkan sudah menerima usulan PAW dari DPRD, dan sudah dijawab langsung karena calon anggota dewan yang diusulkan sudah sesuai dengan syarat, yakni peraih suara terbanyak selanjutnya.
\”Karena semua memenuhi syarat, termasuk calon anggota DPRD yang diusulkan sebagai pengganti, surat DPRD itu sudah kami jawab dan dinyatakan memenuhi syarat,\” kata dia seraya membenarkan keenam anggota DPRD tersebut telah ditetapkan sebagai DCT Pemilu 2019. (Iwan)