Polsek Sukoharjo Limpahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik unit Reskrim Polsek Sukoharjo polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka, pelaku pencurian ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pringsewu di Komplek perkantoran Pemda Pringsewu, Selasa (10/10).

Kedua tersangka itu, Budiman (43) dan Muhammad Fajar (47). Keduanya warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Selain kedua tersangka, barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 5525 UW, 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 1 buah obeng, turut diserahkan dalam pelimpahan ini.

Baca Juga  Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukoharjo, iptu poltak Pakpahan menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 10 Oktober 2023, tentang berkas perkara penyidikan atas nama kedua tersangka sudah lengkap atau P-21.

“Pelimpahan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/10) siang.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Kedua tersangka yang dilimpahkan ini, kata Kapolsek, sebelumnya ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega-R BE 5525 UW dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dirumah milik Muslik (52) warga Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo.

Pencurian itu dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB dengan modus mendongkel jendela dengan menggunakan obeng.

Baca Juga  Umi Laila Lepas Kontingen Pringsewu ke Jambore Nasional XII

“Kedua pencuri ini berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya, tepatnya pada 12 Agustus 2023,” jelasnya.

Menurut Kapolsek. Selain di rumah Muslik, Kedua tersangka ini juga diduga terlibat pencurian pencurian sepeda motor di satu TKP lain yang masih berada di wilayah kecamatan Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB