Polsek Sukoharjo Limpahkan Dua Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Redaksi

Selasa, 10 Oktober 2023 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik unit Reskrim Polsek Sukoharjo polres Pringsewu melimpahkan dua tersangka, pelaku pencurian ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Pringsewu di Komplek perkantoran Pemda Pringsewu, Selasa (10/10).

Kedua tersangka itu, Budiman (43) dan Muhammad Fajar (47). Keduanya warga Pekon Sinar Baru, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Selain kedua tersangka, barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R BE 5525 UW, 1 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 1 buah obeng, turut diserahkan dalam pelimpahan ini.

Baca Juga  Maling Mobil di Pringsewu Resmi Diserahkan ke Jaksa, Terancam 9 Tahun Penjara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Sukoharjo, iptu poltak Pakpahan menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti ini menindaklanjuti surat Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu tanggal 10 Oktober 2023, tentang berkas perkara penyidikan atas nama kedua tersangka sudah lengkap atau P-21.

“Pelimpahan ini berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada Selasa siang sekira pukul 10.00 WIB,” ujar Kapolsek Sukoharjo dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (10/10) siang.

Baca Juga  Polisi Pringsewu Ungkap Penggelapan Truk Kredit, Dua Tersangka Ditangkap

Kedua tersangka yang dilimpahkan ini, kata Kapolsek, sebelumnya ditangkap polisi atas dugaan terlibat kasus pencurian 1 unit sepeda motor Yamaha Vega-R BE 5525 UW dan 1 buah tabung gas elpiji 3 kilogram dirumah milik Muslik (52) warga Pekon Sukoyoso, Kecamatan Sukoharjo.

Pencurian itu dilakukan pada Minggu, 9 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB dengan modus mendongkel jendela dengan menggunakan obeng.

Baca Juga  Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak

“Kedua pencuri ini berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya, tepatnya pada 12 Agustus 2023,” jelasnya.

Menurut Kapolsek. Selain di rumah Muslik, Kedua tersangka ini juga diduga terlibat pencurian pencurian sepeda motor di satu TKP lain yang masih berada di wilayah kecamatan Sukoharjo.

“Dalam proses penyidikan perkara, kedua tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm, Terima Sapi Kurban Bantuan Presiden
Polres Pringsewu Gagalkan Tawuran Remaja, Tiga Pelaku dan Celurit Diamankan
Wabup Pringsewu Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pardasuka
Pemkab Pringsewu Apresiasi Perbaikan Jalan Provinsi oleh Pemprov Lampung
LSM Trinusa Unras di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 693 KPM Rejosari
Bupati Pringsewu Dukung Polda Lampung Tindak Tegas Pelaku Begal
Bupati Pringsewu Resmikan SDN 1 Gunungraya Jadi Sekolah Definitif

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 22:55 WIB

Nasib Eks Pekerja BUMD Lampung, 3 Tahun Menanti Pesangon Meski Menang di Pengadilan

Senin, 8 Juni 2026 - 19:39 WIB

Jaga Identitas Daerah, Gubernur Lampung Komit Lestarikan Kebudayaan Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 19:35 WIB

Jihan Nurlela Ajak Peserta PKN II Sumsel Gali Inovasi di Lampung

Senin, 8 Juni 2026 - 18:03 WIB

Kawal Aspirasi Warga, DPRD Lampung Teruskan Hasil Diskusi BPN Terkait Waydadi ke Pemprov

Senin, 8 Juni 2026 - 15:14 WIB

Hadiri Wisuda Perdana Universitas Indonesia Mandiri, Jihan Ajak Lulusan Kembali Bangun Daerah Asal

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:38 WIB

Koni, Tenis Meja Jadi Cabor Andalan Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 22:45 WIB

SMAN 12 Bandar Lampung Loloskan 244 Siswa ke PTN dan Kampus Australia

Jumat, 5 Juni 2026 - 18:53 WIB

Jihan Nurlela Lantik Mabicab dan Kwarcab Pramuka Mesuji, Dorong Peran Strategis Pemuda

Berita Terbaru