Bandarlampung (Netizenku.com): Kepolisian Sektor (Polsek) Panjang Polresta telah menangkap sosok ayah yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri. Polsek Panjang melakukan penangkapan terhadap BR (57) di rumah tersangka tepatnya Kampung Sinar Kuala, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandarlampung, Kamis (5/1).
Tersangka dengan inisial BR (57) merupakan pria yang memiliki pekerjaan serabutan, pelaku melakukan perbuatan bejat sedari korban duduk dibangku SD kelas 1. Penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Panjang berdasarkan dari laporan ibu kandung korban VA (10) dengan inisial US (42).
“Keterangan dari korban setidaknya pelaku BR (57) sudah 8 kali melakukan persetubuhan dengan korban, dalam kurun waktu dari tahun 2019 sampai 2022” ucap Kapolsek Panjang, M. Joni.
Joni menerangkan, petugas menyita barang bukti 1 helai baju lengan panjang bergaris hitam putih dan 1 helai celana panjang serta 1 helai celana dalam warna putih.
“Korban diancam apabila melaporkan peristiwa yang dialaminya ini kepada ibunya,” terangnya.
Diketahui, pelaku dijerat dengan pasal 81 undang undang perlindungan anak No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.(Luki)