Polsek Gadingrejo Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan

Leni Marlina

Rabu, 24 Juli 2024 - 19:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polisi menangkap seorang pria berinisial HR (38) atas dugaan terlibat kasus penggelapan uang ratusan juta di perusahaan tempatnya bekerja. Warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, Pringsewu ini diringkus polisi saat berada di Areal Masjid Taqwa Gadingrejo, Selasa (23/7/2024).

Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh menjelaskan, tersangka HR diamankan atas dasar laporan pengaduan pihak perusahaan kepada kepolisian Polsek Gadingrejo pada 5 Desember 2023 lalu. Dalam laporannya perusaahaan PT ADIARTA (Ninja Express) yang bergerak di bidang agen pengiriman barang yang berkantor di Pekon Tambahrejo ini melaporkan HR atas dugaan telah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp114.222.310 (Seratus empat belas juta dua ratus dua puluh dua ribu tiga ratus sepuluh rupiah).

Baca Juga  Patroli Dialogis Upaya Polisi Serap Informasi dan Tekan kasus Curanmor

“Uang ratusan juta yang diduga digelapakan HR itu berasal dari 1283 kali transaksi COD dan tidak disetorkan ke kas perusahaan, namun dipakai untuk keperluan pribadi tersangka yang saat menjabat sebagai Station IC di kantor tersebut,” ujar AKP Hasbulloh, Rabu (24/7/2024).

Kapolsek menjelaskan, setelah kasus penggelapan itu diketahui perusahaan, HR kemudian kabur melarikan diri ke berbagai wilayah di Pulau Jawa. Ia kemudian ditangkap setelah dua hari pulang kampung, dan sedang beristirahat di sebuah masjid di Gadingrejo.

Baca Juga  34 Bakal Calon Kapekon di Pringsewu Ikuti Tes Seleksi

Dalam pemeriksaan polisi, tersangka HR mengakui telah menggelapkan uang perusahaan di tempatnya bekerja. Ia nekat melakukan hal tersebut karena terdesak kebutuhan pribadi untuk membayar hutang sebesar Rp50 juta.

“Selain untuk membayar hutang, uang perusahaan itu juga dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup tersangka HR, selama dalam pelariannya di Pulau Jawa,” bebernya.

Baca Juga  Pj Bupati Pringsewu-Dandim 0424 Tutup Karya Bakti TNI 2022

Kapolsek menyebut, tersangka HR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara dia dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

“Pelaku penggelapan dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Berita Terkait

Satlantas Polres Pringsewu Patroli di Titik Rawan Kemacetan dan Kecelakaan
Polres Pringsewu Amankan Delapan Kegiatan Kampanye Tiga Paslon
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kapolres Pringsewu Tekankan Edukasi dan Disiplin Berlalu Lintas
Marindo: Kesehatan Jiwa Masih Jadi Masalah Dunia
Siap-Siap, Mulai Besok Polres Pringsewu Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024
Polres Pringsewu Intensifkan Patroli Selama Kampanye Pilkada
Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Ingatkan Anggota Jaga Netralitas di Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Rabu, 16 Oktober 2024 - 16:43 WIB

Disdukcapil Lambar Inovasi Capai Target Adminduk Akte Kelahiran dan KIA

Rabu, 16 Oktober 2024 - 15:45 WIB

Edi Novial Gerak Cepat Paripurna Internal Bentuk 3 Pansus

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:44 WIB

Paslon PM-MH Kerahkan Koalisi Partai Lawan Kotak Kosong

Selasa, 15 Oktober 2024 - 18:38 WIB

Edi Novial akan Kembali Pimpin Kursi Ketua DPRD Lampung Barat

Kamis, 10 Oktober 2024 - 17:45 WIB

KONI Lambar Workshop Peningkatan Kapasitas Pengkab Cabor dan KOK

Jumat, 4 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Semarak HUT ke-33, DPRD Lampung Barat Gelar Rapat Paripurna dengan Pidato Pj Bupati

Minggu, 29 September 2024 - 13:22 WIB

Bambang Soroti Dampak dan Estetika Pembangunan Fisik di Lambar

Selasa, 24 September 2024 - 14:14 WIB

Nukman Pimpin Upacara HUT ke-33 Kabupaten Lampung Barat

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 18 Oktober 2024

Kamis, 17 Okt 2024 - 22:45 WIB

Pesawaran

Ratusan Warga Kresno Mulyo Tolak Pergantian Kadus Sepihak

Kamis, 17 Okt 2024 - 21:59 WIB

Diketahui, Arinal adalah petahana Gubernur Lampung. Ia  tidak mendapatkan rekomendasi dari DPP Golkar dalam Pilgub Lampung

Bandarlampung

Arinal “Dicungkil’ DPP Golkar Tunjuk Plt Ketua Adies Kadir

Kamis, 17 Okt 2024 - 19:51 WIB