Polsek Gadingrejo Limpahkan Tersangka Pencurian 52 Tabung Gas Elpiji

Leni Marlina

Jumat, 5 Juli 2024 - 20:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Penyidik Unit Reskrim Polsek Gadingrejo melimpahkan Hendi Syaputra (23), tersangka tindak pidana pencurian 52 tabung gas elpiji, ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Jumat (5/7/2024).

Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menetapkan bahwa berkas perkara penyidikan telah lengkap atau P-21.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh, menjelaskan bahwa proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Baca Juga  Hoaks Begal di Pringsewu Terungkap, Motor Dijual untuk Judi Online

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelimpahan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Ayat 3(b), Pasal 138 Ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP tentang penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan guna proses persidangan,” ujar AKP Hasbulloh.

Dikatakannya, pemuda asal Desa Padang Ratu, Way Lima, Pesawaran ini sebelumnya ditangkap atas dugaan terlibat pencurian 52 tabung gas elpiji milik Riski, warga Pekon Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo, pada Juli 2019 silam. Pencurian ini tidak dilakukan Hendi seorang diri, tetapi melibatkan empat rekan pelaku lain yang sudah berhasil ditangkap sebelumnya.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Mantan Kapolsek Pagelaran ini menyebut, dalam proses penyidikan, tersangka Hendi Syaputra dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik kami. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, dan korban bisa mendapatkan keadilan secara hukum,” tandasnya. (Ariza Zuzanfri)

Baca Juga  Pelaku Penusukan di Pringsewu Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Darussalam di Bandungbaru Barat
Polres Pringsewu Imbau Warga Utamakan Keselamatan Berkendara Usai Maraknya Kecelakaan Lalu Lintas
Nyalip di Tikungan, Pemotor Tewas Tabrak Truk Pasir di Pringsewu
Belanja Perubahan APBD Pringsewu 2026 Naik Jadi Rp1,18 Triliun
172 Pemuda Pringsewu Ikuti Seleksi Magang ke Jepang, Bupati Soroti Tingginya Pengangguran Usia Muda
Perselisihan Soal CCTV dan Parkir, Dua Warga di Pringsewu Berdamai Lewat Rembuk Pekon
Riyanto Pamungkas Pimpin FESPATI Lampung 2026–2031
Kredit Macet, Debitur di Pringsewu Ditahan usai Jual Truk yang Masih Jadi Jaminan Fidusia

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB