Polresta Panggil Disperkim Kota Buntut Longsor CitraLand

Redaksi

Senin, 1 Februari 2021 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit rumah di Blok Da Vinci Perumahan CitraLand Jalan Raden Imba Kesuma Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung ambruk pada Selasa (26/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Dua unit rumah di Blok Da Vinci Perumahan CitraLand Jalan Raden Imba Kesuma Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung ambruk pada Selasa (26/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung (Balam) menerima surat pemanggilan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung pada Kamis (28/1) lalu terkait bencana longsor di Perumahan CitraLand pada Selasa (26/1) yang lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas setempat, Dekrison, mengatakan pihaknya dijadwalkan menjalani pemeriksaan keesokan harinya pada Jumat (29/1). Namun pemeriksaan urung dilakukan.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

\”Polda Lampung datang dan Polresta Bandarlampung berkirim surat pada Kamis lalu, dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, terkait rubuhnya itu,\” kata Dekrison di ruang kerjanya, Senin (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan terhadap Dekrison dijadwalkan ulang kembali setelah pihaknya meminta waktu untuk menyiapkan bahan-bahan pemeriksaan atas rubuhnya dua unit rumah di Blok Da Vinci.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

\”Secara spesifiknya kita belum tahu. Saya telepon, saya bilang belum siap karena kan nanti mereka minta data-data. Jadwal pemeriksaan berikutnya nanti ditelepon pihak Polresta,\” ujar dia.

Dekrison mengatakan pihak pengembang CitraLand telah mengantongi izin sejak tahun 2015 lalu untuk mendirikan permukiman di daerah perbukitan Telukbetung Selatan tepatnya di Jalan Raden Imba Kesuma.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

\”Mereka sudah dapat perizinan sejak 2015 seluas kurang lebih 48 hektar dan lokasi rubuhnya itu masih sesuai izin, memang betul di situ, tidak berubah. Tapi saya lihat mereka profesional karena nama besar Ciputra itu,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:36 WIB

Layanan ASN Makin Prima, Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Sinergi dengan PT Taspen

Rabu, 6 Mei 2026 - 13:56 WIB

Egi Pratama Lepas 286 Jemaah Haji Lampung Selatan

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Pemkab Lampung Selatan Gelar Salat Gaib untuk Korban Tabrakan Kereta Bekasi

Kamis, 30 April 2026 - 12:18 WIB

413 Jemaah Haji Lampung Selatan Siap Berangkat 5 Mei 2026

Rabu, 29 April 2026 - 11:01 WIB

TPID Lamsel Perkuat Pengendalian Inflasi

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WIB

Rakor Mingguan, Pemkab Lamsel Perkuat Sinergi Program

Rabu, 29 April 2026 - 10:51 WIB

Bupati Lamsel Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan

Berita Terbaru

Lampung Barat

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Gotong Royong Perbaiki Jalan Bersama Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:25 WIB

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB