Polresta Panggil Disperkim Kota Buntut Longsor CitraLand

Redaksi

Senin, 1 Februari 2021 - 19:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua unit rumah di Blok Da Vinci Perumahan CitraLand Jalan Raden Imba Kesuma Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung ambruk pada Selasa (26/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Dua unit rumah di Blok Da Vinci Perumahan CitraLand Jalan Raden Imba Kesuma Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung ambruk pada Selasa (26/1) pagi. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung (Balam) menerima surat pemanggilan dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung pada Kamis (28/1) lalu terkait bencana longsor di Perumahan CitraLand pada Selasa (26/1) yang lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Dinas setempat, Dekrison, mengatakan pihaknya dijadwalkan menjalani pemeriksaan keesokan harinya pada Jumat (29/1). Namun pemeriksaan urung dilakukan.

Baca Juga  HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

\”Polda Lampung datang dan Polresta Bandarlampung berkirim surat pada Kamis lalu, dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, terkait rubuhnya itu,\” kata Dekrison di ruang kerjanya, Senin (1/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan terhadap Dekrison dijadwalkan ulang kembali setelah pihaknya meminta waktu untuk menyiapkan bahan-bahan pemeriksaan atas rubuhnya dua unit rumah di Blok Da Vinci.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Targetkan PAD 2027 Rp1,164 Triliun

\”Secara spesifiknya kita belum tahu. Saya telepon, saya bilang belum siap karena kan nanti mereka minta data-data. Jadwal pemeriksaan berikutnya nanti ditelepon pihak Polresta,\” ujar dia.

Dekrison mengatakan pihak pengembang CitraLand telah mengantongi izin sejak tahun 2015 lalu untuk mendirikan permukiman di daerah perbukitan Telukbetung Selatan tepatnya di Jalan Raden Imba Kesuma.

Baca Juga  Konvoi 30 Jeep PPM Jadi Magnet Festival Budaya HUT ke-344 Kota Bandar Lampung

\”Mereka sudah dapat perizinan sejak 2015 seluas kurang lebih 48 hektar dan lokasi rubuhnya itu masih sesuai izin, memang betul di situ, tidak berubah. Tapi saya lihat mereka profesional karena nama besar Ciputra itu,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:23 WIB

BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:45 WIB

80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:08 WIB

Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:35 WIB

Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:25 WIB

Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terbaru

Pringsewu

Pringsewu Perkuat Pendidikan Politik bagi Generasi Muda

Kamis, 6 Agu 2026 - 15:16 WIB