Bandarlampung (Netizenku.com): Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto mengatakan penyekatan ruas jalan di Kota Bandarlampung masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 yang berakhir hari ini, Senin, 23 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Ino Harianto usai mengikuti acara bakti sosial dalam rangka memperingati Hari Anak Yatim Sedunia, Senin (23/8).
“Ini kita menunggu Instruksi Mendagri, karena terakhir hari ini 23 Agustus. Jadi seperti apa status level PPKM Kota Bandarlampung, apakah tetap di level IV atau turun di level III,” kata Ino di Dapur Lapangan Brigif 4 Marinir, Garuntang, BumiWaras.
Pelonggaran mobilitas warga akan dilakukan jika PPKM Kota Bandarlampung turun dari level 4 ke level 3.
“Jika sudah turun ke level III, peraturannya akan menyesuaikan. Ada kelonggaran-kelonggaran kepada masyarakat,” ujar dia.
Ino berharap kepada masyarakat, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, untuk keselamatan bersama.
“Semua yang kami (Forkopimda) lakukan untuk keselamatan masyarakat, tidak ada tujuan lain,” kata dia.
Kerjasama yang baik antara pemerintah dengan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan penyebaran Covid-19.
Ino menyampaikan berdasarkan evaluasi Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandarlampung pada pekan lalu, terjadi penurunan mobilitas masyarakat sekitar 20-35% setelah dilakukan pengetatan.
Sementara, Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Romdhon Natakusuma menambahkan jika PPKM Level 4 diperpanjang, maka pola yang diterapkan tetap sama seperti sebelumnya.
Meski demikian, dia berharap status PPKM Level 4 di Kota Bandarlampung tidak kembali diperpanjang.
“Mudah-mudahan, tidak ada perpanjangan PPKM. Namun dibutuhkan kerjasama dari masyarakat, agar tetap patuh protokol kesehatan,” tutup dia. (Josua)