Polres Tubaba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Suryani

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Rabu (7/5/2025).

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adiputra mengungkapkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-153/VI/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, Rabu (11/6/2025), pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang karyawan swasta berinisial AY (40).

Baca Juga  Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat

Kasus ini terungkap saat ibu korban berinisial ADA (36) merasa khawatir terhadap kondisi anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian diduga berlangsung di tempat tinggal pelaku yang berada di Mess PT BSSW, dan pelaku merupakan ayah kandung dari korban,” ujar Ipda Fajar, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga  Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Ipda Fajar menerangkan, pada saat kejadian, korban berinisial FAP (15) dipaksa pelaku untuk bersetubuh dengan cara mengancam akan membunuh ibu kandung korban. Dengan ancaman pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan tertekan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, AY mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Korban kini tengah menjalani pendampingan dari pihak kepolisian serta tenaga medis untuk mendukung pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya.

Baca Juga  Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tubaba dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto 76 D.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan kondisi dan perkembangan anak-anaknya. Anak adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama,” tutup Ipda Fajar. (Arie)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Minggu, 1 Maret 2026 - 03:54 WIB

Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:39 WIB

Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:37 WIB

Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:57 WIB

Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Berita Terbaru

Lampung

Inflasi Lampung 2,95 Persen, Terendah di Sumatera

Selasa, 3 Mar 2026 - 14:23 WIB

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB