Polres Tubaba Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Kandung

Suryani

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), Polda Lampung berhasil mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tiyuh Penumangan Baru, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tubaba, Rabu (7/5/2025).

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni, melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Fajar Adiputra mengungkapkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B-153/VI/2025/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, Rabu (11/6/2025), pelaku yang berhasil diamankan merupakan seorang karyawan swasta berinisial AY (40).

Baca Juga  DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Kasus ini terungkap saat ibu korban berinisial ADA (36) merasa khawatir terhadap kondisi anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tubaba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian diduga berlangsung di tempat tinggal pelaku yang berada di Mess PT BSSW, dan pelaku merupakan ayah kandung dari korban,” ujar Ipda Fajar, Jumat (13/6/2025).

Baca Juga  Dorong Profesionalisme Aparatur, Tiyuh Kagungan Ratu Agung Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas

Ipda Fajar menerangkan, pada saat kejadian, korban berinisial FAP (15) dipaksa pelaku untuk bersetubuh dengan cara mengancam akan membunuh ibu kandung korban. Dengan ancaman pelaku tersebut, korban merasa ketakutan dan tertekan.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, AY mengakui telah melakukan perbuatannya tersebut sebanyak tiga kali,” ungkapnya.

Korban kini tengah menjalani pendampingan dari pihak kepolisian serta tenaga medis untuk mendukung pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya.

Baca Juga  Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Tubaba dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Juncto 76 D.

“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih memperhatikan kondisi dan perkembangan anak-anaknya. Anak adalah generasi penerus yang harus kita jaga bersama,” tutup Ipda Fajar. (Arie)

Berita Terkait

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029
Kejari Tubaba Imbau Warga Waspadai Penipuan Catut Nama Pejabat
Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat
Pimpin Apel Bulanan, Sekda Tubaba Tegaskan Penegakan Disiplin ASN

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Februari 2026 - 23:47 WIB

Pemprov Lampung Dukung Penuh Lampung Jadi Tuan Rumah PIN Papdi 2027

Senin, 9 Februari 2026 - 19:06 WIB

Andi Robi Diperiksa BK DPRD Lampung Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Senin, 9 Februari 2026 - 14:20 WIB

DPRD Lampung Tekankan Peran Strategis Pertanian dalam Pertumbuhan Ekonomi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:06 WIB

PKB Lampung Resmi Kukuhkan Pengurus Baru Periode 2026–2030

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:13 WIB

Hilirisasi Ayam Jadi Mesin Baru Perputaran Ekonomi Lampung

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Senin, 9 Feb 2026 - 23:55 WIB