Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Kepolisian Resort (Polres) Tulangbawang Barat (Tubaba) mengamankan ES aktivis perlindungan anak, warga Candra Mukti Kecamatan Tulangbawang Tengah di Mapolres setempat, Jumat (10/1).
ES diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) team Tekab 308 polres berikut barang bukti uang sebesar Rp27 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap TGM di Tiyuh Margo Mulyo, Kecamatan Tumijajar, kabupaten setempat, Jumat (10/1), sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolres Tubaba AKBP. Hadi Saepul Rahman, SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Andri Gustami, SIK mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan korban TGM (49) warga Tiyuh Margo Mulyo RT 023 RW 007 kecamatan Tumijajar, Tulangbawang Barat.
Awalnya kata Andri, pada bulan Desember 2019 sekira pukul 14.30 WIB, ND alias Sindi, RDS mengaku suami korban, dan ES diduga melakukan pemerasan terhadap korban TGM dan menuduh korban telah melakukan tindakan asusila terhadap ND alias Sindi. Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, ke tiga orang itu menyuruh korban untuk datang kerumah kepalo Tiyuh Margo Mulyo, dirumah kepalo tiyuh ND alias Sindi meminta pertanggung jawaban korban dengan meminta ganti rugi sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Lanjut Andri, dikarenakan pada saat itu TGM merasa tertekan dan tidak memiliki uang sebesar Rp50 juta, ND alias Sindi, RDS, dan ES mengambil 1 (satu) unit mobil jenis Toyota Kijang Super dengan nomor polisi BE 1034 GW beserta STNK dan BPKB lalu TGM diminta oleh ketiga orang tersebut menambah sejumlah uang sebesar Rp. 27.000.000,-(dua puluh tujuj juta rupiah), yang akan diberikan tanggal 10 Januari 2020.
Dikarenakan korban merasa tertekan, kata dia, pada saat itu korban menyanggupi apa yang diminta oleh ND alias Sindi, RDS, dan ES sehingga pada Jum’at tanggal 10 Januari 2020 korban menyerahkan uang yang diminta ke tiga orang tersebut sejumlah Rp27 juta kepada ES yang diberikan TGM dirumahnya, atas kejadian tersebut TGM melapor ke Mapolres Tubaba.
Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-06 /I/2020/Pld LPG/RES Tubaba, tanggal 10 Januari 2020 Tentang tindak pidana pemerasan.
“Anggota kita langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) di Tiyuh Margo Mulyo RT 023/RW 007 Kecamatan Tumijajar, Tubaba untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujar Andri.
Dibantu oleh warga setempat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan di rumah TGM. Team Opsnal melakukan penyelidikan dan mengamankan 1(satu) orang diduga pelaku tindak pidana pemerasan atas nama ES terhadap korban TGM.
“Barang bukti yang kita amankan Uang tunai sejumlah Rp27 juta pecahan uang Rp100 ribu sebanyak 267 lembar, pecahan uang Rp50 ribu sebanyak 6 lembar,” beber Kasat Reskrim Polres Tubaba.
“Untuk sementara ini pelaku berada di Mapolres Tubaba untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (Arie)