Polres Tubaba Amankan Belasan Paket Sabu

Redaksi

Rabu, 26 Februari 2020 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui berhasil meringkus dua pelaku penyalahguna narkotika beserta 13 paket sabu di jalan poros Desa Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (25/2), sekitar pukul 19.00 WIB.

Kedua pelaku yakni, DI warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba dan RM (24) warga Desa Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K mengatakan keduanya ditangkap hasil pengembangan kasus dengan dasar laporan polisi/A-20/II/Polda Lampung/Res Tulangbawang Barat/25 Februari 2020, atas
nama tersangka Didi Iskandar terkait dugaan penyalahguna narkotika golongan 1 (satu).

Baca Juga  Pastikan Layanan Merata, Wabup Tubaba Tinjau Pengobatan Gratis Tubaba Q Sehat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Setelah diamankan terlapor nama DI, didapatkan keterangan bahwa narkoba jenis sabu dia dapatkan dari warga Lampung Tengah dengan menlepon bandar, kemudian team Satnarkoba menelpon nomor tersebut dan memesan narkoba jenis sabu, kemudian untuk transaksi di jalan umum Desa Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah. Ketika bertemu dan pura pura melakukan transaksi, langsung terlapor RM diamankan dan dilakukan penggeledahan,\” terang kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Panjaitan.

Baca Juga  Kejari Tubaba Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Revolving Sapi ke Pidsus

Saat penangkapan, lanjut dia, Satnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah tas kecil kulit warna coklat berisikan kantong kain warna hitam berisikan 13 (tiga belas) buah klip plastik berisikan narkoba jenis sabu, 2 (dua) buah serok sabu,1 (satu) kantong klip plastik kosong,1 (satu) buah senjata tajam jenis badik, dan 1 (satu) HP hitam tipe 1202 warna hitam.

Baca Juga  DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

\”Kedua pelaku kini diamankan mapolres Tubaba untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan akan diganjar dengan pasal 114 jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman cukup berat,\” pungkasnya. (Arie)

Berita Terkait

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan
Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu
Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri
Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor
Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan
Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029
Joko Kuncoro Resmi Pimpin NasDem Tubaba Periode 2025-2029

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:18 WIB

Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:13 WIB

Safari Ramadhan Jadi Momentum Sinergi Pemprov dan Pringsewu

Selasa, 24 Februari 2026 - 19:30 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 2026 di Kecamatan Ambarawa

Senin, 23 Februari 2026 - 19:27 WIB

Polres Pringsewu Raih Penghargaan Perlindungan Anak

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:03 WIB

Bupati Pringsewu Paparkan Capaian Satu Tahun Kepemimpinan pada Buka Bersama Insan Pers

Jumat, 20 Februari 2026 - 06:46 WIB

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:55 WIB

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Rabu, 25 Feb 2026 - 22:31 WIB