Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui berhasil meringkus dua pelaku penyalahguna narkotika beserta 13 paket sabu di jalan poros Desa Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, Selasa (25/2), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua pelaku yakni, DI warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba dan RM (24) warga Desa Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Tubaba, AKBP Hadi Saepul Rahman, S.I.K mengatakan keduanya ditangkap hasil pengembangan kasus dengan dasar laporan polisi/A-20/II/Polda Lampung/Res Tulangbawang Barat/25 Februari 2020, atas
nama tersangka Didi Iskandar terkait dugaan penyalahguna narkotika golongan 1 (satu).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
\”Setelah diamankan terlapor nama DI, didapatkan keterangan bahwa narkoba jenis sabu dia dapatkan dari warga Lampung Tengah dengan menlepon bandar, kemudian team Satnarkoba menelpon nomor tersebut dan memesan narkoba jenis sabu, kemudian untuk transaksi di jalan umum Desa Gunung Mekar, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah. Ketika bertemu dan pura pura melakukan transaksi, langsung terlapor RM diamankan dan dilakukan penggeledahan,\” terang kapolres didampingi Kasat Narkoba, AKP Panjaitan.
Saat penangkapan, lanjut dia, Satnarkoba juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, satu buah tas kecil kulit warna coklat berisikan kantong kain warna hitam berisikan 13 (tiga belas) buah klip plastik berisikan narkoba jenis sabu, 2 (dua) buah serok sabu,1 (satu) kantong klip plastik kosong,1 (satu) buah senjata tajam jenis badik, dan 1 (satu) HP hitam tipe 1202 warna hitam.
\”Kedua pelaku kini diamankan mapolres Tubaba untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan akan diganjar dengan pasal 114 jo 112 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman cukup berat,\” pungkasnya. (Arie)








